Suara.com - Apakah Anda sedang sibuk mempersiapkan berbagai syarat untuk kelengkapan pendaftaran CPNS 2023 sebentar lagi? Salah satu berkas yang wajib Anda persiapkan adalah SKCK. Tentu, akan dijelaskan cara membuat SKCK untuk CPNS 2023 online dan mudah, lewat aplikasi PRESISI.
SKCK sendiri adalah kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau surat berkelakuan baik. Kini berkas ini dapat dibuat secara online, sehingga memudahkan publik untuk memilikinya secara langsung.
Cara Membuat SKCK Online
Untuk pembuatan SKCK online sendiri Anda dapat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Polri, yakni PRESISI. Cara ini menjadi alternatif untuk pembuatan berkas tersebut, yang awalnya dapat dilakukan pada situs resmi skck.polri.go.id.
Baca Juga: Bocoran Materi TWK CPNS 2023, Pelajari Sebelum Ikut Ujian
Sebagai catatan, situs resmi yang dikelola Polri tersebut tidak lagi dapat digunakan sejak 20 Maret 2023 lalu, dan kini semua proses online pembuatan SKCK dilakukan melalui superapps PRESISI yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Cara membuat SKCK dengan online sendiri dapat dilakukan dengan langkah berikut ini.
- Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
- Pilih menu SKCK yang ada di sana
- Klik Mulai
- Pilih Daftar Baru jika belum memiliki akun PRESISI, dan lengkapi data diri yang diminta
- Lengkapi kembali kolom Data Identitas, kemudian klik Simpan
- Pada keterangan klik Kirim Data untuk di verifikasi, kemudian klik Kirim Sekarang
- Data yang dimasukkan tadi akan diverifikasi dalam waktu 1 x 24 jam
- Anda akan mendapatkan kode dan tagihan ke alamat email untuk melakukan pembayaran
- Cetak bukti pembayaran, dan datangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai dengan jadwal yang telah dikirimkan ke email yang Anda masukkan.
- Bawa bukti pembayaran dan berkas asli persyaratan untuk membuat SKCK. Proses ini juga dilakukan dengan pengambilan sidik jari oleh petugas.
Cukup mudah bukan?
Syarat yang Harus Dibawa
Untuk dapat membuat SKCK secara online, ada beberapa berkas syarat yang harus Anda lengkapi sebelumnya. Berkas ini adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Apakah Honorer K2 Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan Ini
- Surat pengantar dari kelurahan, dengan mendatangi ketua RT, ketua RW, dan bawa surat dari ketua RW ke kelurahan
- Membawa fotokopi KTP atau SIM
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah Terlahir
- Membawa pas foto 4 x 6 berlatar merah sebanyak 6 lembar
Itu tadi sekilas mengenai cara membuat SKCK untuk CPNS 2023 online yang dapat dibagikan dalam artikel singkat kali ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian