Suara.com - Polisi meringkus pesulap Oge Arthemus atas kepemilikan ganja yang ditanam dalam pot. Dalam kasus ini, polisi menyita ada 5 pot ganja yang ditanam Oge di rumahnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, Oge mengaku tidak menjual ganja tersebut. Ia nekat menanam ganja untuk konsumsi pribadinya.
"Kalau dari pengakuan pelaku ya memang untuk dikonsumsi aja, tidak ada motif lain karena dia ditanam di rumahnya dan untuk konsumsi pribadi," kata Syahduddi, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Oge yang ditangkap bersama seorang rekannya berinisial AH, mengaku telah menanam ganja sejak bulan Maret lalu.
"Jadi selama 5 bulan ini kan si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya, kemudian dikeringkan kemudian diserahkan kepada si OA. Jadi kurang lebih (pakai ganja) sekitar 3 bulanan lah," jelas Syahduddi.
![Konferensi pers rilis kasus narkoba Pesulap OA alias Oge Arthemus di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023). [Suara,com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/29/83801-pesulap-oa-alias-oge-arthemus.jpg)
Syahduddi menambahkan Oge sengaja menanam ganja untuk dikonsumsi lantaran dirinya tidak ingin diketahui sebagai pemakai narkotika jenis ganja.
“Supaya tidak terpantau siapa pun dan dikonsumsi untuk pribadi,” jels Syahduddi.
Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan satu tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.
Contek Rekan Tanam Ganja
Baca Juga: Tanam Pohon Ganja di 5 Pot, Begini Kronologi Penangkapan Pesulap Oge Arthemus
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, mulanya Oge menanam ganja tersebut seorang diri, namun ia selalu gagal.