Suara.com - Baru-baru ini diterapkan uji coba tilang uji emisi di Provinsi DKI Jakarta. Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar uji emisi yang bisa dilakukan secara gratis. Bagaimana cara uji emisi gratis Jakarta?
Uji emisi gratis ini dilakukan hanya dari 25 Agustus hingga 31 Agustus 2023. Maka dari itu, pengguna kendaraan bermotor perlu tahu cara uji emisi gratis Jakarta yang tidak dipungut biaya ini.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan 341 tempat uji emisi untuk mobil dan 108 tempat untuk motor. Lokasi uji emisi dapat dicek melalui aplikasi e-Uji Emisi R2 (motor) dan R4 (mobil). Pemprov juga menyediakan 910 teknisi uji emisi untuk mobil dan 184 teknisi untuk motor.
Dikutip dari Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (@dinaslhdki), mulai 1 September 2023, akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi.
Dasar hukum untuk memberlakukan denda tilang atas uji emisi adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar hukum utama. Sanksi denda tilang untuk uji emisi akan diberlakukan mulai tanggal 1 September hingga 30 November. Jumlah denda tilang tersebut adalah sebagai berikut:
- Bagi pengendara sepeda motor, sejumlah Rp 250 ribu.
- Bagi pemilik mobil, denda yang dikenakan adalah Rp 500 ribu.
Lantas bagaimana cara uji emisi gratis Jakarta yang bisa kamu lakukan?
Cara Daftar Uji Emisi Gratis DKI Jakarta
Baca Juga: Jelang Pemberlakuan Tilang, Pemprov DKI Siapkan Ratusan Bengkel untuk Uji Emisi Kendaraan
Untuk cara daftar uji emisi gratis, pengendara bisa mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id atau bisa juga melalui aplikasi e-Uji Emisi. Untuk selengkapnya, berikut ini caranya.