Suara.com - Polisi meringkus Edy Rinaldi (40), pelaku penikaman terhadap pasangan suami istri (pasutri) Mat Yusuf dan Haryati alias Mak Gambreng di Jalan J, Gang Printis RT 10, RW 10, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Edy diringkus usai buron ke daerah Bogor, Jawa Barat, pada Senin (28/8/2023) malam.
“Alhamdulillah pada hari Senin, semalam pukul 23.30 WIB, yang bersangkutan kami ringkus di daerah Bogor,” kata Bintoro, saat di Mapolres Jakarta Selatan, pada Selasa (29/8/2023).
Edi, lanjut Bintoro, nekat melakukan penikaman yang berujung sang suami tewas akibat sakit hati kepada korban.
Haryati atau yang kerap yang disapa Mak Gambreng ini diketahui merupakan orang yang kerap meminjamkan uang kepada para tetangga dengan bunga yang cukup tinggi.
Kebetulan Edy meminjam uang kepada Mak Gambreng senilai Rp2 juta.
“Akibat dari penyampaian perkataan dari pihak istri korban, yang korban H ini, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum,” jelas Bintoro.
Diketahui, Pasutri di kawasan Tebet pada Sabtu (26/8) menjadi korban penusukan oleh tetangganya sendiri. Imbas kasus penusukan itu menyebabkan Mat Yusuf tewas di tempat.
Mat Yusuf ditemukan tergeletak tewas di ruang tamu, dengan luka tusukan di sekujur tubuh. Sementara Haryati alias Mak Gambreng hingga saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Baca Juga: Identitas Sudah Dikantongi, Polisi Buru Pelaku Penusukan Pasutri di Tebet