Ungkap Peran Zulhadi Kakak Ipar Praka RM di Kasus Penculikan Imam Masykur, Polisi: Sebagai Sopir

Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:38 WIB
Ungkap Peran Zulhadi Kakak Ipar Praka RM di Kasus Penculikan Imam Masykur, Polisi: Sebagai Sopir
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM yang menjadi tersangka kasus penculikan dan penyiksaan seorang warga asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. (Instagram/kolektifa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan peran MS alias Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar Praka RM yang terlibat dalam aksi penculikan, penganiayaan, hingga pemerasan terhadap Imam Masykur (25). Pria tersebut ternyata berperan sebagai sopir.

"Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar tersangka Praka Riswandi Manik) yang bersangkutan berperan sebagai driver kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Atas perbuatannya, kata Hengki, Zulhadi kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan tersangka," ujarnya.

Kakak Ipar Praka RM

Kadispenad Brigjen Hamim Tohari sebelumnya mengungkap ada satu warga sipil yang turut terlibat dalam kasus penculikan Imam. Warga sipil berinisial MS tersebut merupakan kakak ipar dari tersangka Praka RM (Riswandi Manik).

"Satu sipil ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," kata Hamim di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Dalam perkara ini, kata Hamim, Pomdam Jaya masih terus melakukan pendalaman. Hal ini dilakukan untuk mengetahui motif lain di balik kasus tersebut.

"Termasuk mungkin juga ada masalah-masalah lain yang melatarbelakangi kasus ini kita sedang dalam pendalaman," ujarnya.

Baca Juga: Culik hingga Tewaskan Pemuda Asal Aceh, Ini Modus Paspampres Praka RM

Selain mendalami motif lain, Pomdam Jaya juga tengah mendalami berapa kali Praka RM, Praka J, dan Praka HS melakukan aksi kejahatan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI