Suara.com - Permasalahan polusi udara di berbagai daerah di Indonesia, terlebih lagi di Ibu Kota Jakarta hingga kini belum juga terselesaikan. Meskipun program pemerintah dalam mengurangi emisi sudah dilakukan melalui beberapa cara, namun polusi udara masih terjadi bahkan dalam rentang yang kurang aman bahkan berbahaya.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat beberapa kebijakan demi menanggulangi isu polusi udara ini. Kebijakan ini mulai dikaji oleh pihak-pihak lain demi optimalisasi dalam penanggulangan polusi.
Lalu, apa saja kebijakan pemerintah untuk menanggulangi permasalahan polusi udara tersebut? Simak inilah selengkapnya.
1. Peraturan WFH
Untuk menanggulangi isu polusi udara di berbagai daerah di Jabodetabek, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023 yang menyatakan peraturan work from home (WFH) bagi para ASN di Jakarta.
Peraturan pun diberlakukan mulai Senin, (21/08/2023) lalu untuk mengurangi volume kendaraan di jalanan sehingga bisa mengurangi emisi yang menjadi salah satu penyebab polusi udara di Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan menghimbau para pemerintah daerah untuk menerapkan sistem WFH kepada para ASN di lingkup instansi pemerintah.
Pemprov DKI Jakarta kini melakukan terobosan lain untuk menanggulangi polusi yang terjadi di ibu kota. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengungkap pihaknya telah memerintahkan pemadam kebakaran serta Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan penyemprotan.
Baca Juga: Kehebatan Luhut yang Kerap Emban Tugas Khusus dari Jokowi: Kini Diminta Tangani Polusi
Hal ini pun sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu, (23/08/2023) lalu. Meskipun menuai kontroversi dan banyak kritik, namun Heru sendiri mengungkapkan pihaknya akan menghentikan kegiatan siram jalan ini jika terbukti tidak efektif.