Ragam Kebijakan Pemerintah Atasi Polusi Udara Jakarta: Penyemprotan Jalan Tuai Kontroversi

Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:17 WIB
Ragam Kebijakan Pemerintah Atasi Polusi Udara Jakarta: Penyemprotan Jalan Tuai Kontroversi
Suasana Jakarta yang terlihat samar karena polusi udara difoto dari atas Gedung Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Selasa (25/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permasalahan polusi udara di berbagai daerah di Indonesia, terlebih lagi di Ibu Kota Jakarta hingga kini belum juga terselesaikan. Meskipun program pemerintah dalam mengurangi emisi sudah dilakukan melalui beberapa cara, namun polusi udara masih terjadi bahkan dalam rentang yang kurang aman bahkan berbahaya.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat beberapa kebijakan demi menanggulangi isu polusi udara ini. Kebijakan ini mulai dikaji oleh pihak-pihak lain demi optimalisasi dalam penanggulangan polusi. 

Lalu, apa saja kebijakan pemerintah untuk menanggulangi permasalahan polusi udara tersebut? Simak inilah selengkapnya.

1. Peraturan WFH 

Baca Juga: Kehebatan Luhut yang Kerap Emban Tugas Khusus dari Jokowi: Kini Diminta Tangani Polusi

Untuk menanggulangi isu polusi udara di berbagai daerah di Jabodetabek, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023 yang menyatakan peraturan work from home (WFH) bagi para ASN di Jakarta.

Peraturan pun diberlakukan mulai Senin, (21/08/2023) lalu untuk mengurangi volume kendaraan di jalanan sehingga bisa mengurangi emisi yang menjadi salah satu penyebab polusi udara di Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan menghimbau para pemerintah daerah untuk menerapkan sistem WFH kepada para ASN di lingkup instansi pemerintah.

2. Penyemprotan jalan

Pemprov DKI Jakarta kini melakukan terobosan lain untuk menanggulangi polusi yang terjadi di ibu kota. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengungkap pihaknya telah memerintahkan pemadam kebakaran serta Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan penyemprotan.

Baca Juga: Karyawan Swasta di Jabodetabek Tidak Wajib WFH, Ini Alasannya

Hal ini pun sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu, (23/08/2023) lalu. Meskipun menuai kontroversi dan banyak kritik, namun Heru sendiri mengungkapkan pihaknya akan menghentikan kegiatan siram jalan ini jika terbukti tidak efektif.

3. Hujan buatan di Jabodetabek

Kebijakan lain juga diambil pemerintah demi menyelesaikan permasalahan polusi udara. Penebaran garam agar terbentuknya awan dan hujan buatan akhirnya membuat hujan turun pada Minggu, (27/8/2023) lalu dari sore hari hingga malam. 

Dengan turunnya hujan, pemerintah berharap hal ini bisa menjadi salah satu solusi untuk menanggulangi polusi udara.

4. Imbauan pemerintah untuk gunakan masker

Setelah meredamnya kasus Covid-19 yang berubah dari pandemi menjadi endemi, kini Menteri Kesehatan Budi Gunadi kini kembali menghimbau masyarakat untuk kembali menggunakan masker demi menjaga kesehatan dari polusi udara yang terjadi.

"Kami menyarankan masyarakat untuk menggunakan masker dengan standar maskernya minimal KF94 atau KF95,  karena partikel-partikel yang berbahaya PM2.5 bisa masuk sampai pembuluh darah,” kata Menkes Budi dalam keterangannya.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI