Serahkan Buku 'Rapor Merah' Mario Dandy Cs di Sidang, Ayah David Ozora: Catatan Kami untuk Pertimbangan Putusan

Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:05 WIB
Serahkan Buku 'Rapor Merah' Mario Dandy Cs di Sidang, Ayah David Ozora: Catatan Kami untuk Pertimbangan Putusan
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, menyerahkan sebuah buku berwarna merah kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara penganiayaan berat berencana terhadap anaknya. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, menyerahkan sebuah buku berwarna merah kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara penganiayaan berat berencana terhadap anaknya.

Jonathan menamai buku tersebut 'Rapor Merah'. Momen itu terjadi pada Selasa (29/8/2023) ketika pihak terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas rampung membacakan dupilik.

Jonathan yang awalnya duduk di barisan depan pengunjung sidang tiba-tiba berdiri. Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian mempersilakan Jonatahan untuk berbicara.

"Saudara mau menyampaikan apa? Silakan maju" kata Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Shane Lukas: Saya Juga Merasa Jadi Korban Dalam Kejadian Ini

Jonathan lalu berjalan ke depan majelis hakim dan untuk menyerahkan 'Rapor Merah' tersebut. Dia mengatakan 'Rapor Merah' itu berisi catatan kasus penganiayaan terhadap anaknya yang dilakukan Mario Dandy dkk.

Jonathan berharap buku tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam kasus ini.

"Yang Mulia mohon izin menyampaikan surat untuk majelis dari kami, surat ini berisi jalannya persidangan, catatan kami untuk dijadikan pertimbangan untuk putusan," kata Jonathan.

Selain itu, Jonathan tampak memberikan 'Rapor Merah' itu kepada jaksa penuntut umum (JPU). Di dalam buku itu, dia menyebut, ada surat dari beberapa artis yang memberikan dukungan kepada David Ozora.

"Ada juga surat dari beberapa kawan-kawan artis yang mendukung majelis untuk memutuskan putusan besok," kata Jonathan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan, Mario Dandy Sanggah Tak Ada Niatan Aniaya David Ozora

"Melalui jaksa biar disampaikan ke majelis," timpal hakim Alimin.

Adapun dalam sidang ini Mario dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Vonis Mario dan Shane

Untuk diketahui, sidang vonis atas terdakwa Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan berat David Ozora digelar pada Kamis (7/9/2023) pekan depan.

Hal tersebut diputuskan majelis hakim usai menggelar sidang duplik kubu Mario atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (29/8/2023).

“(Sidang) Putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono di PN Jaksel, Selasa.

Selain Mario, terdakwa lainnya Shane Lukas juga akan menjalani sidang vonis di waktu yang sama. Meski begitu, sidang vonis Mario dan Shane akan digelar secara terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI