10 Instruksi Jokowi Atasi Polusi Udara: Tanam Pohon, Rekayasa Cuaca, Pengawasan PLTU

Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:20 WIB
10 Instruksi Jokowi Atasi Polusi Udara: Tanam Pohon, Rekayasa Cuaca, Pengawasan PLTU
Polusi udara Jakarta (instagram/@hebohdotcom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah sebelumnya menggunakan opsi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jabodetabek. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama TNI AU dan BMKG mengungkap sudah melakukan TMC untuk pertama kalinya pada Sabtu (19/8/2023).

7. Pembatasan Emisi

Percepatan penerapan pembatasan emisi juga menjadi arahan Jokowi untuk penanganan polusi udara di Jabodetabek. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyebut Pemprov DKI akan mendorong peralihan penggunaan bahan bakar untuk kendaraan pribadi. 

Heru Budi ingin kendaraan cc tinggi menggunakan bahan bakar dengan RON 98. "Misalnya 2.400 cc harus Pertamax Turbo ya, kita semua masyarakat harus disiplin," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menyebut tilang uji emisi secara masif akan digelar mulai 1 September 2023 untuk menekan polusi udara di Ibu Kota RI.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah koordinasi dengan Polda Metro Jaya hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan tilang uji emisi itu.

8. Imbau Warga Naik Transportasi Massal

Untuk solusi jangka menengah, Jokowi mengarahkan untuk mengurangi kendaraan berbasis fosil. Dia mengimbau warga Jabodetabek untuk lebih memilih kendaraan massal.

"Saya kira bulan ini LRT segera dioperasionalkan, MRT juga sudah beroperasi kemudian kereta cepat bulan depan," ujar Jokowi.

Baca Juga: Polusi Udara Makin Parah, Pemilik Pabrik Diminta Laporkan Emisi Gas Buang Setiap Pekan

Pemerintah sebelumnya telah mengimbau ASN se-Jabodetabek tidak menggunakan kendaraan pribadi dan diminta beralih ke transportasi publik. Begitu juga dengan instansi-instansi pemerintah pun diminta mengoptimalkan kendaraan dinas dan jemputan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI