Apakah Honorer K2 Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:12 WIB
Apakah Honorer K2 Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan Ini
Tenaga Honorer. (Dok.Digtara) - Apakah Honorer K2 Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan Ini
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kebijakan Tenaga Honorer K2 Bisa Menjadi CPNS

Rencana mengenai peluang bagi tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS pada tahun 2023 sebetulnya telah diinisiasi pada masa Menteri PANRB yang sudah almarhum, Tjahjo Kumolo.

Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Kementerian PANRB, Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai instansi pemerintah untuk mengklarifikasi status kepegawaian pegawai yang bukan ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) sebelum tanggal 28 November 2023.

Keputusan ini diresmikan melalui surat resmi dari Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tjahjo Kumolo dengan tegas menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan terkait status kepada para pegawai yang tidak memiliki status ASN, sehingga mereka memiliki peluang untuk menjadi ASN. 

Pentingnya kepastian status ini dikarenakan ASN telah memiliki standar gaji atau kompensasi. Sementara itu, bagi tenaga alih daya (outsourcing) yang bekerja di sektor perusahaan, sistem pengupahan mereka diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang berarti mereka tunduk pada upah minimum regional atau upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Persyaratan Tenaga Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNS

Apa saja syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi tenaga honorer kategori II atau K2 untuk menjadi CPNS 2023? Para calon ini harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Usia tenaga honorer tidak melebihi 46 tahun, dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus-menerus.
  • Usia tenaga honorer tidak melebihi 46 tahun, dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
  • Usia tenaga honorer tidak melebihi 40 tahun, dengan masa kerja antara 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
  • Usia tenaga honorer tidak melebihi 35 tahun, dengan masa kerja antara 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
  • Kriteria mengenai lama masa kerja tidak diterapkan pada pegawai honorer yang bertugas sebagai tenaga medis dokter.
  • Proses pengangkatan akan memberikan prioritas kepada tenaga honorer dengan usia yang lebih tua atau masa pengabdian yang lebih panjang.

Demikian ulasan mengenai apakah pegawai honorer K2 bisa ikut CPNS 2023 yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Komputer Online Gratis untuk CPNS 2023

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI