TNI Nyamar Jadi Polisi, Deretan Aksi Ilegal di Kasus Pembunuhan Pria Aceh oleh Oknum Paspampres

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 29 Agustus 2023 | 12:21 WIB
TNI Nyamar Jadi Polisi, Deretan Aksi Ilegal di Kasus Pembunuhan Pria Aceh oleh Oknum Paspampres
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pria asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kematian seorang pria di Aceh, Imam Masykur (25) masih menerima sorotan publik. Sebab, ia harus kehilangan nyawa usai dianiaya oleh tiga oknum TNI berinisial Praka RM, Praka J, dan Praka HS. RM sendiri merupakan anggota Paspampres.

Dalam perkara tersebut, ada cukup banyak aksi yang bisa dibilang mengerikan. Di antaranya, Imam yang menjual obat ilegal dan tindakannya ini diketahui para oknum TNI. Mereka menyamar jadi polisi, memeras, menculik, menganiaya yang akhirnya malah membunuh korban.

Korban Jual Obat Ilegal

Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkap pekerjaan korban sebelum tewas. Ia mengatakan bahwa Imam kerap menjual obat ilegal di toko kosmetik. Dua bulan lalu ia sempat ditangkap dan sudah dibebaskan lagi.

Baca Juga: Selain Anggota Paspampres Praka RM, Ini Identitas Dua Prajurit TNI Penyiksa Pemuda Aceh

TNI Nyamar Jadi Polisi dan Memeras Korban

Ketiga oknum TNI itu mengetahui bahwa Imam menjual obat ilegal. Mereka kemudian mengaku sebagai polisi ke warga sekitar dan memeras korban. Tepatnya agar korban tidak diproses secara hukum. Mereka pun meminta uang sebesar Rp50 juta.

Terkait uang itu, ketiganya diduga menghubungi langsung keluarga Imam. Hal ini dibenarkan oleh ibu korban, Fauziah yang menyatakan para pelaku memeras puluhan juta rupiah agar anaknya bisa bebas. Namun, ia meminta sedikit waktu.

Dikarenakan kondisi ekonomi yang sulit, Fauziah pergi ke Jakarta untuk meminta bantuan kepada saudara-saudaranya. Para pelaku juga dinyatakan mengancam akan menghabisi nyawa Imam apabila uang Rp50 juta itu tak segera diberikan.

Penculikan, Penganiayaan, dan Pembunuhan

Baca Juga: Tak Hanya Dianiaya dan Diperas, Ponsel Imam Masykur Ternyata Turut Diambil dan Dijual Praka RM

Uang tebusan yang tak kunjung datang, tiga oknum TNI itu terus menahan Imam. Mereka bahkan melakukan penganiayaan terhadap korban. Naas, akibat tindakan ini, nyawa korban tidak tertolong. Ia diduga mengalami penganiyaan berat.

Setelah tewas, jasad korban dibuang ke waduk di Purwakarta, Jawa Barat. Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie menyebut pada Selasa (15/8/2023), mayat mengapung di Sungai Cibogo, Karawang dan ditemukan oleh warga setempat.

Panglima TNI Imbau Hukuman Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan anggotanya yang terlibat penganiayaan terhadap warga sipil asal Aceh, Imam hingga tewas, untuk dihukum berat. Hal ini disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.

Julius mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut. Lebih lanjut, Yudo mengimbau agar para pelaku dijatuhkan maksimal hukuman mati, minimal penjara seumur hidup. Ia juga memastikan ketiganya bakal dipecat.

Tiga Pelaku Sudah Diamankan

Para pelaku sudah diamankan di satuan masing-masing. Praka RM bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J mengemban tugas di Kodam Iskandar Muda.

Komandan Paspampres Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Mereka juga dikatakan bakal bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Pelaku Disesak Diadili di Pengadilan Umum
Sejumlah koalisi masyarakat sipil bersatu dan mendesak pelaku bisa diadili di pengadilan umum. Mereka terdiri dari LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHi, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, dan Setara Institute.

"Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer. Hal ini untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel," ujar Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI