Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap 68 bakal calon legislatif atau caleg tingkat DPR dan DPR RI berstatus mantan narapidana korupsi. Mereka lolos dalam daftar calon sementara.
Menanggapi data KPU RI, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta masyarakat untuk tidak memilih caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi. Dia menilai mereka adalah pengkhianat rakyat.
"MAKI meminta kepada seluruh rakyat Indonesia memboikot dan tidak memilih calon legislatif atau siapa pun itu yang mantan napi koruptor. Karena apa? Mereka telah berkhianat kepada rakyat dan berkhianat juga terhadap sumpah jabatannya," kata Boyamin kepada Suara.com, Selasa (29/8/2023).
Boyamin bilang, mereka sebelumnya diambil sumpah untuk bekerja sesuai Undang-Undang, namun akhirnya mereka melanggar dan merugikan negara.
Baca Juga: Anies Usul Koruptor Dimiskinkan: Ambil Hartanya, Itu yang Paling Ditakuti
"Nah undang-undang itu termasuk untuk tidak korupsi, tapi nyatanya mereka telah melakukan korupsi. Dan itu sudah berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Majunya puluhan eks koruptor sebagai caleg, sangat mengecewakan menurut Boyamin. Dia juga meminta agar masyarakat tak memilih partai yang mengusung eks koruptor.
"Ini sangat mengecewakan, ketika masih diperbolehkan atau bahkan ada yang berani maju dari mantan napi koruptor. Selebihnya juga saya meminta kepada rakyat untuk tidak memilih partai yang mengusung calon legislatif atau calon eksekutif yang merupakan mantan napi koruptor," tegasnya.
"Karena berarti partai tersebut tidak peka, tidak sensitif terhadap kehendak rakyat yang masih menderita akibat kemiskinan-kemiskinan, akibat korupsi, sehingga tidak layak lagi partai tersebut dipilih oleh rakyat," sambungnya.
Baca Juga: Para Kepala Daerah Rela Mundur Demi Nyaleg, Siapa Saja?
Berdasarkan data yang diungkap KPU, terdapat 52 bakal calon anggota DPR RI berstatus eks narapidana korupsi, dan 16 bakal calon anggota DPD RI.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk dalam DCS sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
“Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Idham kepada wartawan, Senin (28/8/2023).