Motif Praka RM menganiaya Imam Masykur adalah untuk memeras dan meminta uang. Ketika menjalankan aksinya, RM berperan jadi polisi gadungan dan seolah-olah menangkap Imam atas tuduhan kejahatan pengedaran obat-obatan ilegal.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain. Setelah (korban) ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," ungkap Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar pada Senin (28/8/2023).
Kekinian, Pomdam Jaya telah menetapkan 3 oknum prajurit TNI termasuk paspamres Praka RM sebagai tersangka. Kompol Irsyad pun memastikan bahwa mereka akan diproses hukum. Bahkan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meminta agar para pelaku dihukum maksimal dengan hukuman maksimal dihukum mati.
Kontributor : Trias Rohmadoni