Suara.com - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan mengusulkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yakni memiskinkan koruptor.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan langkah yang bisa diambil dalam pemberantasan korupsi adalah memberikan hukuman menjerakan bagi pelaku korupsi.
"Ketika ada hukuman yang menjerakan, maka hukuman menjerakan itu akan bisa meredam greed dan itu menjadi rasa takut," kata Anies dalam kuliah umum bertajuk 'Hendak ke Mana Indonesia Kita?' di FISIP Universitas Indonesia (UI), Depok, Selasa (29/8/2023).
Anies mengusulkan hukuman jera yang dimaksud adalan memiskinkan koruptor dengan cara diambil hartanya. Menurutnya, koruptor paling takut jika sudah dimiskinkan.
Baca Juga: Kata Indonesia Kerap Diganti Jadi 'Konoha' dan 'Wakanda', Anies: Ini Tanda Tak Sehat
"Apa hukuman paling menjerakan dalam praktik korupsi? dimiskinkan, diambil hartanya, disita hartanya. Karena itu yang paling ditakuti oleh semua koruptor. Yang paling ditakuti itu kehilangan hartanya," ujar Anies.
"Pemiskinan ini harus dan inilah yang harus menjadi pegangan bagi kita semua," sambung dia.
Selain itu, Anies juga menilai perlu adanya perbaikan sistem guna memberantasa korupsi yang sudah sistematis. Dia berpandangan korupsi harus diberantas dari akar permalasahannya.
Anies mengatakan setidaknya ada tiga jenis korupsi yakni korupsi karena kebutuhan, korupsi karena keserakahan dan korupsi karena sistem. Tiga poin itu, kata Anies, yang harus menjadi perhatian.
"Ada kasus-kasus di mana terjebak karena sistem aturan yang ada. Ini koreksinya pada sistem. Jadi membereskan soal korupsi kami melihat ada tiga akar yang harus dibereskan di situ, tidak hanya soal penangkapan, tidak hanya soal kalimat pencegahan tapi akar masalahnya," lanjut Anies.
Baca Juga: Isi Kuliah Umum di UI, Anies: Negara Belum Banyak Intervensi Urusan Kebudayaan