Suara.com - Mendiang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) tewas di tangan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres Praka RM.
Praka RM diketahui menculik Imam dan menganiayanya dengan bertubi-tubi demi uang tebusan Rp 50 juta.
Adapun kini sosok Praka RM terekspos dan fakta-fakta tentang dirinya terungkap ke publik.
Culik Imam Masykur sambil menyamar jadi anggota polisi
Baca Juga: 5 Fakta Imam Masykur: Korban Pembunuhan Paspampres, Dituduh Jual Obal Ilegal
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan pada Senin (28/8/2023), mengungkap akal bulus Praka RM hingga berhasil menculik Imam
Adapun Praka RM sempat menyamar sebagai polisi untuk mengelabui warga sekitar sehingga tak dicurigai.
"Jadi motif ini mereka berpura-pura jadi aparat polisi," kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Minta tebusan Rp50 juta
Praka RM menculik Imam di sebuah toko kosmetik dan menuduhnya sebagai penjual obat ilegal.
Baca Juga: Profil Yudo Margono, Panglima TNI yang Murka Minta Paspampres Penculik Warga Aceh Dihukum Mati
Imam diancam akan dibawa ke polisi jika ia tak menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.
Sayangnya, Imam tak memiliki uang dengan nominal tersebut dan Praka RM sontak meminta tebusan ke keluarganya.
Dibantu oleh dua anggota TNI
Praka RM tak beraksi sendiri, sebab ia mendapat bantuan dari dua rekannya yang merupakan oknum anggota TNI. Dua rekan tersebut diketahui berasal dari kesatuan lain.
"TNI semua, yang dari Paspampres 1 orang," kata Irsyad.
Sayangnya, Irsyad hingga kini urung merilis informasi terkait dari satuan mana kedua rekan Praka RM tersebut berasal.
Praka RM dan kedua rekannya kini diamankan oleh Pomdam Jaya.
Tak bertugas di dekat Jokowi
Publik sempat meluapkan amarah ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi gegara salah satu sosok yang diduga pengawalnya membunuh seorang warga tak bersalah.
Sontak, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay menegaskan Praka RM tak bertugas di dekat Presiden maupun Wakil Presiden.
Praka RM sekadar bertugas sebagai Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
“Yonwalprotneg, mereka tidak melekat, mereka dari Pom (Polisi Militer) yang bawa motor patwal,” kata Rafael dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Terancam hukuman mati
Nasib pidana kini menanti Praka RM dan rekan-rekannya.
Bahkan, beberapa pihak menginginkan Praka RM dihukum mati.
Adapun permintaan tersebut bahkan datang dari sosok Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono kepada wartawan mengungkap Yudo menginginkan agar Praka RM dan rekan-rekannya dihukum seberat-beratnya melalui pidana mati.
TNI juga mendapat mandat dari sang Panglima untuk segera memecat Praka RM.
Kontributor : Armand Ilham