Suara.com - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan Praka RM, tersangka kasus penganiayaan Imam Masykur (25) bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Rafael menjelaskan Praka RM sehari-hari tidak bertugas melekat kepada presiden maupun wakil presiden.
“Yonwalprotneg, mereka tidak melekat, mereka dari Pom (Polisi Militer) yang bawa motor patwal,” kata Rafael dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Untuk diketahui, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga orang prajurit TNI sebagai tersangka tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh Imam Masykur (25).
Baca Juga: Kronologi Imam Masykur Diculik dan Dianiaya Paspampres Praka RM, Minta Tebusan Rp 50 Juta
Satu orang tersangka diketahui merupakan anggota Paspampres, Praka RM.
"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," kata Irsyad, Senin.
"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan," imbuhnya.
Motif Penganiayaan
Belakangan diketahui, anggota Paspampres Praka RM dan dua prajurit TNI ternyata sempat menyamar menjadi anggota kepolisian sewaktu menculik pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25).
Hal itu diungkapkan oleh Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar. Irsyad mengatakan tiga orang pelaku sengaja berpura-pura menjadi polisi untuk mengancam korban.
"Jadi motif ini mereka berpura-pura jadi aparat polisi," kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Adapun korban disebut merupakan pedagang obat ilegal. Ketiga pelaku menyamar dan mengancam korban menyerahkan sejumlah uang supaya tidak diseret ke jalur hukum.
Namun pada akhirnya, ketiga pelaku justru menganiaya Imam hingga tewas.
"Kemudian diminta uang tebusan kalau misalnya nggak diberikan uang tebusan orang ini akan ditangkap gitu motifnya," jelas Irsyad.