Ikut Geram, Fadli Zon Setuju Anggota Paspampres Penyiksa Pria Asal Aceh Dihukum Mati

Senin, 28 Agustus 2023 | 17:44 WIB
Ikut Geram, Fadli Zon Setuju Anggota Paspampres Penyiksa Pria Asal Aceh Dihukum Mati
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (25/8/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon ikut geram dengan tindakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang melakukan penculikan hingga penganiayaan seorang pria asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. Fadli menilai apa yang dilakukan oleh Praka RM serta dua prajurit TNI lainnya sangat tidak berprikemanusiaan.

"Peristiwa ini sangat tidak berperikemanusiaan, sangat sadis. Saya mengecam dan mengutuk tindakan oknum pelaku atas perlakuan kejinya," kata Fadli dilansir dari ANTARA, Senin (28/8/2023).

Melihat kekejian tersebut, Fadli sepakat dengan pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar para pelaku dihukum dengan hukuman paling maksimal yakni hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.

Ia sepakat harus ada hukuman berat karena masyarakat pun ikut geram dibuatnya.

Baca Juga: Gibran Sampai Turun Tangan, Ini Deretan Kasus Kekerasan yang Melibatkan Paspampres

"Penyelesaian kasus ini ditunggu oleh masyarakat, karena perbuatannya sangat kejam. Harus segera ditindak dengan pemecatan dan seperti kata Panglima TNI, dihukum mati," tegasnya.

Praka RM menjadi bulan-bulanan warganet karena sebuah video penyiksaan yang dilakukannya terhadap pria asal Aceh. Praka RM dan dua rekan lainnya semmpat menyamar menjadi anggota kepolisian pada saat menculik korban.

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan kalau Praka RM mulanya berpura-pura menjadi polisi untuk mengancam korban.

"Jadi motif ini mereka berpura-pura jadi aparat polisi," kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8/2023).

Suasana toko komestik yang menjadi TKP penculikan serta penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) yang dilakukan oknum Paspampres di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangsel, Senin (28/8/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Suasana toko komestik yang menjadi TKP penculikan serta penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) yang dilakukan oknum Paspampres di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangsel, Senin (28/8/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Adapun korban disebut merupakan pedagang obat ilegal. Ketiga pelaku menyamar dan mengancam korban menyerahkan sejumlah uang supaya tidak diseret ke jalur hukum.

Baca Juga: Sebelum Dianiaya Oknum Paspampres hingga Tewas, Imam Masykur Pemuda Aceh Sudah 2 Kali Diamankan

Namun pada akhirnya, ketiga pelaku justru menganiaya Imam hingga tewas.

"Kemudian diminta uang tebusan kalau misalnya enggak diberikan uang tebusan orang ini akan ditangkap gitu motifnya," jelas Irsyad.

Perintah Panglima TNI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta tiga prajurit TNI tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) dihukum maksimal.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. Dia mengatakan Yudo mendesak agar tiga prajurit itu diganjar hukuman mati.

"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Rekam jejak Panglima TNI Yudo Margono. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)
Rekam jejak Panglima TNI Yudo Margono. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)

Julius menambahkan, Yudo meminta jika tiga prajurit itu tidak dihukum mati harus diganjar penjara seumur hidup. Sebabnya, kasus tersebut dapat dikategorikan pembunuhan berencana.

"Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.

Tak sampai di situ, Yudo, kata Julius juga memerintahkan dan memastikan ketiga prajurit TNI itu dipecat dari kesatuan.

"Panglima TNI prihatin. Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," jelas Julius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI