Suara.com - Paspampres adalah kependekan dari Pasukan Pengamanan Presiden. Arti Paspampres adalah pasukan yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat setiap saat. Pengamanan fisik itu diberikan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Berikut tugas, spesifikasi, dan gaji paspampres.
Tugas paspampres
Tugas Paspampres telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Tak hanya itu, pengamanan dari paspampres juga bisa diberikan terhadap Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Paspampres memiliki berbagai tugas dan tanggung jawab yang meliputi:
1. Perlindungan Kepemimpinan
Tugas utama Paspampres adalah melindungi Presiden, Wakil Presiden, dan keluarga mereka dari potensi ancaman fisik maupun keamanan.
2. Keamanan Tempat
Baca Juga: Praka RM Tega Culik dan Aniaya Penjaga Toko Hingga Tewas, Berapa Gaji Paspampres?
Paspampres bertanggung jawab atas keamanan tempat-tempat yang dikunjungi oleh Presiden, Wakil Presiden, dan keluarga, termasuk kediaman resmi, tempat kerja, dan tempat acara resmi.
3. Intelejen Keamanan
Paspampres juga memiliki tugas untuk memantau situasi keamanan dan mengumpulkan informasi intelijen terkait potensi ancaman terhadap kepemimpinan negara.
4. Pelatihan Keamanan
Anggota Paspampres menjalani pelatihan khusus dalam bidang keamanan, taktik, dan penanganan krisis guna memastikan mereka siap menghadapi berbagai situasi darurat.
Spesifikasi paspampres
Anggota Paspampres diwajibkan memiliki kualifikasi dan spesifikasi tertentu untuk memastikan bahwa mereka mampu menjalankan tugas mereka dengan efektif.
Beberapa spesifikasi ini meliputi
1. Kualifikasi Fisik dan Kesehatan
Anggota Paspampres harus memiliki kualitas fisik yang baik dan menjalani pemeriksaan kesehatan berkala untuk memastikan kesehatan mereka tetap prima.
2. Pelatihan Khusus
Anggota Paspampres menjalani pelatihan intensif dalam berbagai aspek, termasuk taktik pengamanan, pertahanan pribadi, dan penanganan ancaman.
3. Keahlian Komunikasi
Kemampuan berkomunikasi yang baik sangat penting dalam situasi keamanan. Anggota Paspampres juga mungkin menjalani pelatihan dalam bahasa asing dan komunikasi non-verbal.
4. Kedisiplinan dan Loyalitas
Kedisiplinan yang tinggi dan kesetiaan kepada tugas adalah kualitas yang diutamakan dalam rekrutmen anggota Paspampres.
5. Peran Terhadap Keluarga Presiden dan Wakil Presiden
Paspampres tidak hanya bertanggung jawab terhadap keamanan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga melibatkan perlindungan keluarga mereka.
Ini termasuk mengamankan kediaman keluarga, mengawasi aktivitas keluarga, dan memastikan keselamatan mereka dalam situasi apapun.
Paspampres Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan Presiden, Wakil Presiden, serta keluarga mereka.
Dengan spesifikasi yang ketat dan pelatihan khusus, anggota Paspampres dilengkapi dengan kemampuan untuk menghadapi potensi ancaman dan situasi darurat.
Keberadaan Paspampres adalah bagian integral dari sistem keamanan nasional, menjaga kontinuitas kepemimpinan negara serta stabilitasnya.
Gaji paspampres
Gaji paspampres disebut-sebut cukup besar karena mengamankan orang nomor satu di negara ini bukan hal yang gampang. Terlebih, bertugas sebagai Paspamres adalah sebuah kebanggaan.
Ternyata besaran gaji Paspampres sama dengan kepangkatannya dalam kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Anggota Paspampres memang diambil dari anggota TNI sehingga gaji keduanya setara. Sampai saat ini tidak ada yang tahu berapa jumlah Paspampres sebenarnya.
Rincian lengkap menganai gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut.
Golongan I (Tamtama)
1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;
2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;
3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;
4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;
5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;
6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp 2.538.100.
Golongan II (Bintara)
1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600;
2. Pembantu Letnan Dua:Rp2.379.500- Rp3.910.300;
3. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700;
4. Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700;
5. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200;
6. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
1. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600;
2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600;
3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200;
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400;
2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300;
3. Mayor: Rp3.000.100-Rp 4.930.100;
4. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800;
5. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.930.800;
6. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500-Rp5.576.500;
7. Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400.
Di samping gaji pokok yang tercantum di atas, sama seperti anggota TNI Paspampres juga berhak atas tunjangan. Tunjangan yang didapatkan antara lain tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras.