Segini Gaji Praka Riswandi Manik, Paspamres yang Culik-Siksa Warga Aceh hingga Tewas

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 28 Agustus 2023 | 17:34 WIB
Segini Gaji Praka Riswandi Manik, Paspamres yang Culik-Siksa Warga Aceh hingga Tewas
Peti jenazah Imam Masykur (25), pemuda asal Aceh yang diduga tewas dianiaya oknum Paspampres. [Instagram @hotmanparisofficial]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Imam Masykur, seorang pemuda Aceh, tewas usai dianiaya oleh oknum anggota Paspampres, Praka RM atau Praka Riswandi Manik. Pelaku dengan dibantu dua rekannya yang merupakan anggota TNI, menculik korban di toko kosmetik pada Sabtu (12/8/2023).

Tak cuma menculik, ketiga pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban. Mereka bahkan merekam korban saat dalam kondisi disiksa, kemudian mengirimkan video penganiayaan itu ke keluarga korban untuk meminta tebusan Rp 50 juta.

Apabila keluarga tidak mengirimkan uang Rp 50 juta, maka pelaku mengancam akan membunuh korban. Benar saja, tak lama setelah penculikan, korban ditemukan dalam kondisi tewas di sungai di Karawang Barat, Jawa Barat.

Adapun motif oknum Paspampres melakukan aksi biadab itu karena masalah ekonomi. Berkaitan itu, berapakah gaji Praka Riswandi Manik per bulan sehingga tega melakukan penculikan dan pembunuhan?

Baca Juga: Apa Tugas Paspampres? Oknumnya Malah Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas

Gaji Praka Riswandi Manik

Besaran gaji Paspampres telah diatur sesuai dengan pangkatnya di TNI. Gaji TNI sendiri diatur dalam PP No. 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No. 28/2001.

Praka Riswandi Manik merupakan paspamres yang berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan atau Yonwalprotneg Paspampres. Berdasarkan pangkat Praka atau Prajurit Kepala, maka gajinya selaku Prajurit Kepala Kelasi Kepala sebesar Rp 1.747.900 hingga Rp2.699.400 per bulannya.

Tak cuma itu, Praka Riswandi Manik juga memperoleh tunjangan kinerja per bulan. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Tunjangan itu diberikan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu. Besaran tunjangan Paspampres akan berbeda-beda, hal ini tergantung dari per kelas jabatannya.

Baca Juga: Kronologi Imam Masykur Diculik dan Dianiaya Paspampres Praka RM, Minta Tebusan Rp 50 Juta

Berikut ini rincian tunjangan yang diperoleh Paspamres berdasarkan kelas jabatan:

  1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI