Suara.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanty heran lantaran dirinya diseret ke pengadilan karena menyebut Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu sebagai 'Lord'.
Hal itu diungkapkan Fatia saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (28/8/2023). Berawal ketika Fatia menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait alasan menyebut 'Lord' Luhut dalam tayangan podcast Haris Azhar.
"Dalam konten video di menit 14.06 apa saudari pernah sampaikan kata-kata 'Lord Luhut', juga di menit 14.10-14.18 mengatakan 'Jadi Luhut bisa bermain pertambangan-pertambangan di Papua hari ini," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Fatia menjelaskan bahwa julukan 'Lord' kepada Luhut sudah disematkan sebelum ia dan Haris berbicara di podcast. Dia juga menilai dalam bahasa Inggris, lord justru memiliki arti yang baik.
Baca Juga: Diperiksa sebagai Terdakwa, Fatia Yakin Tak Bersalah di Kasus 'Lord Luhut'
"Pertama lord, saya rasa lord itu bukan saya dan Haris pertama kali yang menggunakan. Kenapa Kita gunakan di situ? Karena sudah ada beberapa media massa ataupun senior lain, dan bentuk publikasi lain yang pertama kali gunakan kata lord, dan kalau dilihat di kamus Bahasa Inggris arti lord bukan arti yang buruk," katanya.
Oleh sebab itu, Fatia merasa heran ketika penggunaan julukan itu baru dipermasalahkan.
"Jadi yang saya heran ketika banyak sekali orang yang menjuluki Pak Luhut Binsar Pandjaitan sebagai lord, tapi kenapa saya dan Haris yang dikriminalisasi?" tanyanya.
Kemudian, Fatia menjelaskan kata 'bermain' yang diucapkan dalam siniar tersebut sebatas simplifikasi bahasa agar mudah dimengerti audiens.
"Terkait soal kata bermain, jadi bisa dibilang bermain dalam pertambangan Papua itu adalah bentuk parafrase dari apa yang kita sampaikan riset dengan indikasi atas potensi atas kepemilikan saham LBP dalam konsesi pertambangan di Intan Jaya yaitu lewat Toba Com Del Mandiri dan Tambang Raya Sejahtera sebagai anak perusahaaan Toba Sejahtera Grup," jelas Fatia.
Baca Juga: Fatia Eks Koordinator KontraS Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord' Luhut
"Karena kita ingin populerkan hasil riset dengan kata-kata yang mudah dicerna," Fatia menambahkan.
Untuk diketahui, Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.