Apa Tugas Paspampres? Oknumnya Malah Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 28 Agustus 2023 | 17:09 WIB
Apa Tugas Paspampres? Oknumnya Malah Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas
Ilustrasi paspamers. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya itu, pengamanan dari paspampres juga bisa diberikan terhadap Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Sosok Praka Riswandi Manik 

Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI lainnya yang bertugas di Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Praka Riswandi Manik adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspamres. Ia diketahui berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Pangkatnya adalah Praka atau Prajurit Kepala, yakni pangkat tamtama peringkat keempat dalam TNI di Indonesia. Pangkat itu satu tingkat di bawah kopral dua dan satu tingkat di atas prajurit satu, serta setara dengan Bhayangkara Kepala dalam Kepolisian RI.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI