Suara.com - Menurunnya kualitas udara di Ibu Kota DKI Jakarta beberapa waktu belakangan menjadi perhatian sejumlah pihak. Sejumlah upaya dilakukan untuk mengatasi polusi udara di Jakarta, mulai dari memakai masker, kebijakan ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH), hingga usulan menerapkan sistem ganjil genap.
Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan agar kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan selama 24 jam.
Adapun tujuan Ida mengusulkan hal tersebut adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan raya sehingga bisa meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Namun usulan tersebut ditolak oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Ia mengakui usulan ganjil genap selama 24 di Jakarta bagus, namun sulit untuk diterapkan.
Baca Juga: Heboh Jakarta Hujan Hasil Modifikasi Cuaca Demi Atasi Polusi Udara, Teknik Apa Itu?
Ia beralasan, untuk menerapkan usulan tersebut, diperlukan banyak kajian. Hal lain yang menjadi pertimbangan Heru adalah mobilitas masyarakat akan terhambat, terlebih dalam keadaan darurat.
"Saya tidak akan menerapkan ganjil genap 24 jam. Masyarakat bisa kesulitan beraktivitas meski kondisinya darurat,” ujar Heru pada awak media pada Sabtu (26/08/2023).
Ia mencontohkan, kebijakan itu akan menyulitkan jika misalnya ada orang tua yang hendak mengantarkan anaknya ke rumah sakit dalam keadaan darurat.
Meski begitu, Heru menyatakan dirinya siap bertemu dengan sejumlah kepala daerah penyangga DKI Jakarta, seperti Bekasi, Depok, Tangerang dan Bogor.
Adapun pertemuan itu untuk membahas skema ganjil genap terbaru dan sejumlah kebijakan lainnya sebagai solusi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Baca Juga: Modifikasi Cuaca di Jakarta Belum Tentu Berhasil, Ini Alasannya
Legislator tetap minta Pemprov DKI kaji usulan gage 24 jam
Meski Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyatakan menolak usulan penerapan ganjilgenap selama 24 jam, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah tetap meminta Pemprov DKI mempertimbangkan usulan tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengevaluasi apakah kebijakan ganjil genal yang saat ini diterapkan pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB efektif atau tidak.
Sebab menurutnya, evaluasi tersebut akan menjadi cerminan apakah penerapan gage tersebut efektif menurunkan jumlah kendaraan bermotor di jalan raya, yang berujung pada perbaikan kualitas udara Jakarta.
"Jangan sampai yang terjadi saat ini pemilik mobil hanya menghindari ruas jalan berlaku ganjil genap dengan melewati ruas jalan lain. Artinya sumbangan emisi gas buang yang memicu polusi tetap dan kemacetan hanya berpindah ke jalur alternatif," kata Ida dalam keterangan resminya, pada Senin (28/8/2023).
Ia juga mengatakan, Pemporv DKI Jakarta juga perlu melakukan kajian secara komprehensif mengenai dampak Gage yang selama ini diterapkan, terhadap masyarakat yang mobilitasnya tinggi di jalan, seperti pengemudi angkutan online.
Kontributor : Damayanti Kahyangan