Diperiksa sebagai Terdakwa, Fatia Yakin Tak Bersalah di Kasus 'Lord Luhut'

Senin, 28 Agustus 2023 | 16:44 WIB
Diperiksa sebagai Terdakwa, Fatia Yakin Tak Bersalah di Kasus 'Lord Luhut'
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanty yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Pernyataan itu disampaikan Fatia saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (28/8/2023).

“Sejak adanya proses penyidikan, penuntutan sampai dengan persidangan sampai dengan hari ini kami tanyakan, apakah pada pokoknya saudara menyesal atau tidak, atau merasa bersalah atau tidak sehubungan dengan perkara ini?” tanya jaksa.

“Tidak, tidak,” jawab Fatia singkat.

Baca Juga: Fatia Eks Koordinator KontraS Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord' Luhut

Kemudian, jaksa kembali melontarkan pertanyaan serupa kepada Fatia untuk meminta penegasan. Fatia juga tidak merasa menyesal sudah terseret ke jalur hukum karena diduga sudah mencemarkan nama baik Luhut.

“Benar, benar tidak menyesal?” tanya JPU.

“Tidak menyesal. Karena yang saya sampaikan kepentingan publik dan juga untuk menyiarkan apa yang terjadi di Papua,” tegas Fatia.

Sebagai informasi, dalam sidang ini Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menyatakan pernyataan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Baca Juga: Sidang Haris Azhar Full Debat Panas: Jaksa sampai Disuruh Belajar KUHAP

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI