Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (P2 Ditjen Pajak Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim karena Angin dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan." kata Ketua Majelis Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,737 miliar, subsider satu tahun penjara.
Vonis Ringan dari Tuntutan Jaksa
Baca Juga: Hakim Tipikor Jakarta Tunda Sidang Putusan Eks Petinggi Pajak Angin Prayitno, Ada Apa?
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang sebelumnya meminta Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan pengganti selama enam bulan. Kemudian memintakan angin dihukum membayar pidana pengganti Rp 29.505.167.100.000.
Dalam tuntutan Jaksa, Angin menerima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu perorangan dalam kurun waktu 2014-2019. Ketujuh entitas yang memberikan gratifikasi kepada Angin Prayitno Aji merupakan para wajib pajak.
Ketujuh entitas tersebut yakni Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), PT Link Net, CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PR Rigunas Agri Utama (PT RAU) dan PT Esta Indonesia.
Kemudian, dia disebut mengaburkan uang hasil gratifikasi dengan membelikan aset berupa tanah, dan bangunan, serta mobil mewah.
Total, Angin telah melakukan money laundry sebesar Rp44 miliar. Termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterimanya dari para wajib pajak yang ada dalam perkara PT Gunung Madu, PR Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).