Ramai-Ramai Mantan Napi Korupsi Nyaleg Lagi, Ini Syaratnya Sesuai UU

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 28 Agustus 2023 | 15:58 WIB
Ramai-Ramai Mantan Napi Korupsi Nyaleg Lagi, Ini Syaratnya Sesuai UU
Pengendara melintas di depan mural bertemakan Pemilu di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesta politik tahun 2024 mendatang kini menjadi fokus bagi pemerintah Indonesia demi melanjutkan estafet pemerintahan. Para politikus termasuk mantan narapidana korupsi maju nyaleg memperebutkan kursi dalam pemilu 2024 juga sudah mulai muncul di publik.

Baliho kampanye yang kini mulai dijumpai di ruang publik pun menjadi tugas besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk memproses semua persiapan menuju pemilu 2024, termasuk menerima pencalonan para calon anggota legislatif (caleg).

Yang menjadi sorotan di tengah perebutan kursi DPR, DPRD, dan DPD ini, muncul isu soal para mantan narapidana korupsi maju nyaleg lagi.

KPU pun mengungkap setidaknya ada 67 nama mantan narapidana yang akan nyaleg lagi di pemilu 2024 yang terdiri dari 52 nama bakal caleg DPR dan 15 nama bakal calon anggota DPD. Hal ini pun menjadi fokus publik karena status para caleg ini yang notabene mantan narapidana yang terlibat berbagai kasus korupsi. 

Baca Juga: Fenomena Mbah Dukun Soloraya Banjir Orderan Jelang Pemilu 2024: Caleg Minta Dibukakan Aura hingga Pasang Susuk

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun meminta pihak KPU untuk mengungkap nama nama bakal caleg yang merupakan mantan narapidana. Lalu, apa sebenarnya syarat menjadi seorang calon legislatif? Simak inilah selengkapnya.

Syarat Maju Caleg

Persyaratan seorang calon legislatif (caleg) tertera di dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dimana caleg harus memiliki riwayat pendidikan paling rendah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Dalam pencalonan caleg, Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur soal status hukum bagi para caleg. Sejak tahun 2017, caleg pun tidak perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tak hanya itu, pasal tersebut juga menjelaskan bahwa caleg secara tertulis tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: Resmi Buka Rakornas PKB 2023, Cak Imin Minta Kader Tak Bahas Soal Pilpres

Jadi, setiap napi uang mendaftarkan diri sebagai caleg hanya akan dipastikan tidak sedang menjalani masa hukuman. Hal ini pun memperluas kemungkinan para mantan napi yang sudah lepas dari jeratan hukum bisa kembali mencalonkan diri.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI