Suara.com - Malang nian nasib Imam Masykur (25), warga Kabupaten Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam. Ia tewas karena diduga oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM.
Sebelum meninggal dunia, Imam diduga disiksa oleh Praka RM. Korban lalu dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Menurut ibu kandung Imam, Fauziah, anaknya merantau ke Jakarta sejak tiga tahun lalu dan berjualan kosmetik.
Pada Sabtu (12/8/2023), menurut Fauziah, anaknya menelepon dirinya dan meminta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta.
Menurut Fauziah, ketika itu Imam mengaku diculik dan uang Rp50 juta itu akan diserahkan kepada penculiknya. Fauziah mengaku tidak mengetahui duduk perkara anaknya tersebut.
Danpondam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, hingga kini pun kasus ini masih didalami untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
Lantas seperti apakah sosok Praka RM yang diduga menganiaya Imam Masykur hingga tewas? Simak ulasannya berikut ini.
Sosok Praka RM
Praka RM diketahui juga berasal dari Aceh, tepatnya di Aceh Singkil, dan lahir pada 10 Juni 1994. Ia merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Berdasarkan informasi dari Nomor Register Pokok (NRP), Praka RM dilantik sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) pada Juli 2013, usai dirinya menjalani pendidikan tamtama.
Setelah itu ia mendapatkan kepercayaan untuk menjadi anggota Polisi Militer dan menjalani pendidikan. Selanjutnya ia bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres.
Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, diketahui kalau Praka RM telah menikah di Masjid Baiturrahman pada 17 November 2018.
Dua anggota TNI juga terlibat
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar mengatakan, selain Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, ada dua anggota TNI lainnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan Imam Masykur.
Menurut dia, ketiganya telah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyatakan kalau kasus dugaan penganiayaan ini telah ditangani oleh Pomdam Jaya.
"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8).
Menurut Rafael, Praka RM akan dipastikan akan diproses secara hukum jika yang bersangkutan terbukti melakukan aksi penganiayaan seperti yang ramai diberitakan belakangan ini.
Kontributor : Damayanti Kahyangan