Dibandingkan dengan Elizer, MA Anggap Hukuman 15 Tahun Penjara Kuat Maruf Terlalu Berat dan Tak Adil

Senin, 28 Agustus 2023 | 15:03 WIB
Dibandingkan dengan Elizer, MA Anggap Hukuman 15 Tahun Penjara Kuat Maruf Terlalu Berat dan Tak Adil
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan vonis 15 tahun bui atas mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terlalu berat.

Hal itu yang menjadi pertimbangan MA dalam menganulir vonis Kuat menjadi 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai perbuatan Kuat dalam perkara tersebut tidak sebanding dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

"Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa dengan peran turut serta tersebut di atas, oleh judex factie telah dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun," bunyi pertimbangan MA dalam putusannya dikutip, Senin (28/8/2023).

"Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan Terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Saksi Ferdy Sambo bersama Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," imbuhnya.

Baca Juga: Penampakan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal Jalani Tes Kesehatan Di Lapas Salemba

Terdakwa kasus Brigadir J, Richard Eliezer. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus Brigadir J, Richard Eliezer. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

Selain itu, majelis hakim memandang vonis 15 tahun penjara yang sempat dijatuhkan kepada Kuat tidak adil jika dibandingkan dengan Eleizer yang hanya divonis 1,5 tahun penjara.

"Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut juga dinilai tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," tulis putusan tersebut.

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat tak kuasa menolak perintah Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Bahwa selain itu, Terdakwa yang sudah lama ikut membantu saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi dalam mengurus keluarganya, secara psikologis tidak dapat menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan saksi Ferdy Sambo selaku atasan, sehingga sulit bagi Terdakwa untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi tersebut dalam keterkaitannya dengan perkara ini," tegas majelis hakim dalam putusannya.

Sebagai informasi, Kuat Maruf divonis 10 tahun penjara usai putusan kasasi. Awalnya, mantan sopir Sambo itu divonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Tim Advokasi Belum Puas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI