Soal Kepala Daerah PDIP Sudah Kampanye Pilih Ganjar, Bawaslu Tunggu Temuan dan Laporan Masyarakat

Senin, 28 Agustus 2023 | 14:27 WIB
Soal Kepala Daerah PDIP Sudah Kampanye Pilih Ganjar, Bawaslu Tunggu Temuan dan Laporan Masyarakat
Kepala daerah dari PDIP sudah minta masyarakat pilih Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. [Suara.com/Ikhsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menanggapi perihal beredarnya video kepala daerah kader PDIP yang mengajak masyarakat untuk memilih partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo.

Menurut Puadi, dugaan pelanggaran baru bisa ditindak Bawaslu jika ada temuan dari pihaknya dan laporan dari masyarakat.

"Kami tunggu informasi awal, hasil pengawasan Bawaslu, tetap Bawaslu konsisten melakukan pengawasan," kata Puadi di Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).

Dia menjelaskan jika ada dugaan pelanggaran kampanye saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Baca Juga: Lho! PDIP Malah Senang Dikeroyok Koalisi Gemuk Pendukung Prabowo: Ini Baru Namanya Tarung

Selain itu, Puadi juga menyebut saat ini Bawaslu hanya berkomitmen untuk mengawasi partai politik yang merupakan peserta pemilu. Pasalnya, bakal calon presiden yang saat ini sudah dideklarasikan oleh koalisi partai politik belum menjadi calon presiden definitif atau peserta pemilu.

Menurut dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu saat ini mengatur soal larangan kampanye sebelum masanya.

"Sekarang sudah PKPU 15/2023, tinggal disesuaikan mana ruang-ruang parpol melakukan sosialisasi, mana yang kira-kira mereka adanya melakukan sosialisasi yang dimaknai sebagai ruang kampanye itu sendiri," ujar Puadi.

Untuk saat ini, Puadi mengatakan pihaknya masih akan memeriksa soal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pada video-video para kepala daerah PDIP.

"Kami bisa lihat, ada enggak potensi-potensi pelanggaran administrasi, etik, pelanggaran terhadap undang-undang lainnya. Kalau itu bukan ranah Bawaslu, bisa kami rekomendasikan," tandas Puadi.

Baca Juga: 2 September, Partai Gelora Bakal Deklarasi Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Diketahui, sejumlah kepala daerah yang merupakan kader PDIP seperti Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka hingga Walikota Medan Bobby Nasution mulai mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden pada Pilpres 2024.

Ajakan itu disampaikan para kepala daerah melalui akun media sosial X resmi PDI_Perjuangan dalam beberapa waktu terakhir. Video ajakan tersbeut juga diunggah di akun YouTube PDIP.

“Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondond ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar,” kata Gibran dalam akun tersebut, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Hal serupa juga diserukan oleh Walikota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution. Dia mengajak masyarakat Medan untuk memilih Ganjar dan PDIP.

“Saya Muhammad Bobby Afif Nasution, Walikota Medan ingin menyampaikan dan ingin mengajak bersama-sama, kita bisa memilih pemimpin yang sudah jelas track record-nya seperti Bapak Ganjar Pranowo untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024,” ucap Bobby.

Dalam video yang sama, Bobby meminta masyarakat untuk memilih caleg PDIP agar partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu memenangkan pemilu sebanyak tiga kali di Medan.

Kemudian, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Octavianus Estefanus juga meminta masyarakat untuk memilih Ganjar pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Jangan lupa, pilih Ganjar Pranowo presiden Republik Indonesia tahun 2024,” tegas Steven.

Tidak hanya mereka, akun PDIP di X juga menampilkan video testimoni dari kepala daerah lain dengan ajakan untuk memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden.

Dalam video tersebut, para kepala daerah terlihat memakai seragam berwarna merah dengan lambang bergambar banteng hitam bermoncong putih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Saat ini, tahapan pemilu sedang dalam masa sosialisasi. Dalam PKPU Kampanye Pasal 70, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal.

Partai politik diperbolehkan memasang bendera secara internal, menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu. Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI