Oknum Paspampres Praka RM Terancam Dihukum Mati Jika Terbukti Aniaya Imam Masykur sampai Tewas

Senin, 28 Agustus 2023 | 12:53 WIB
Oknum Paspampres Praka RM Terancam Dihukum Mati Jika Terbukti Aniaya Imam Masykur sampai Tewas
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum Paspampres Praka RM terancam dihukum mati jika terbukti menganiaya Imam Masykur sampai tewas. Hal tersebut disampaikan oleh Panglima TNI melalui Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.

"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," ungkap Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Julius menambahkan, Panglima TNI meminta jika tiga prajurit itu tidak dihukum mati harus diganjar penjara seumur hidup. Pasalnya, kasus tersebut dapat dikategorikan pembunuhan berencana.

"Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.

Tak sampai di situ, Panglima TNI juga memerintahkan dan memastikan ketiga prajurit TNI itu dipecat dari kesatuan.

Imam Masykur Pedagang Obat Ilegal, Minta Tebusan Biar Tak Dilaporkan ke Polisi

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan Imam Masykur (25), pemuda asal Aceh yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh dua prajurit TNI dan satu anggota Paspampres merupakan pedagang obat-obatan ilegal.

"Jadi mereka (korban) ini kan pedagang obat ilegal," kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8/2023).

Oleh sebab itu, Irsyad menyampaikan ketiga pelaku yang merupakan prajurit TNI itu melakukan upaya penculikan terhadap korban dan meminta sejumlah uang tebusan. Tujuannya kata dia, supaya aparat TNI tidak melaporkan aktivitas korban ke pihak kepolisian.

Baca Juga: TNI Sebut Korban Penganiayaan Anggota Paspampres Pedagang Obat Ilegal, Minta Tebusan Biar Tak Dilaporkan ke Polisi

"Jadi kalau diculik dimintai uang, harapannya nggak melaporkan hal ini ke polisi," ujar Irsyad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI