Kasus Pemuda Aceh Tewas Disiksa 3 Anggota TNI, Praka RM Cs Didesak Agar Diseret ke Peradilan Umum

Senin, 28 Agustus 2023 | 12:35 WIB
Kasus Pemuda Aceh Tewas Disiksa 3 Anggota TNI, Praka RM Cs Didesak Agar Diseret ke Peradilan Umum
Kasus Pemuda Aceh Tewas Disiksa 3 Anggota TNI, Praka RM Cs Didesak Agara Diseret ke Peradilan Umum. (Unsplash/Ari Spada)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak adanya reformasi peradilan militer usai tiga prajurit TNI menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur hingga tewas.

"Jadi ini penting juga semakin menunjukkan pentingnya reformasi peradilan militer karena ada ketidakdisplinan dan ada hal yang perlu dievaluasi secara maksimal di penegakan hukum kepada aparat militer," kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Berulangnya kembali kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer, kata Isnur, jangan sampai menandakan adanya arogansi luar biasa untuk melanggar hukum.

"Tentu Panglima TNI, kemenhan harus fokus membina prajuritnya supaya profesional agar taat hukum taat hak asasi manusia," tutur Isnur.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid berpandangan kekerasan oleh prajurit militer terjadi lagi karena belum adanya efek jera dan keberanian pemerintah merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer.

"Pemerintah kurang berani dalam melanjutkan agenda reformasi di sektor militer termasuk dengan merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer," kata Usman.

Usman menyatakan pihaknya mendesak agar ketiga pelaku bisa disidang di peradilan umum.

"Kami mendesak agar pelaku diseret ke ranah yurisdiksi peradilan umum, diadili oleh para hakim yang berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal," jelas Usman.

Tiga Prajurit Bakal Dipecat

Baca Juga: Kecam Aksi Keji Paspampres Siksa Pemuda Aceh hingga Tewas, Komisi I: Pelaku Harus Dihukum Berat!

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta tiga prajurit TNI tersangka kasus penganiayaan Imam Masykur (25) dihukum maksimal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI