Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak adanya reformasi peradilan militer usai tiga prajurit TNI menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur hingga tewas.
"Jadi ini penting juga semakin menunjukkan pentingnya reformasi peradilan militer karena ada ketidakdisplinan dan ada hal yang perlu dievaluasi secara maksimal di penegakan hukum kepada aparat militer," kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Berulangnya kembali kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer, kata Isnur, jangan sampai menandakan adanya arogansi luar biasa untuk melanggar hukum.
"Tentu Panglima TNI, kemenhan harus fokus membina prajuritnya supaya profesional agar taat hukum taat hak asasi manusia," tutur Isnur.
Baca Juga: Kecam Aksi Keji Paspampres Siksa Pemuda Aceh hingga Tewas, Komisi I: Pelaku Harus Dihukum Berat!
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid berpandangan kekerasan oleh prajurit militer terjadi lagi karena belum adanya efek jera dan keberanian pemerintah merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer.
"Pemerintah kurang berani dalam melanjutkan agenda reformasi di sektor militer termasuk dengan merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer," kata Usman.
Usman menyatakan pihaknya mendesak agar ketiga pelaku bisa disidang di peradilan umum.
"Kami mendesak agar pelaku diseret ke ranah yurisdiksi peradilan umum, diadili oleh para hakim yang berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal," jelas Usman.
Tiga Prajurit Bakal Dipecat
Baca Juga: Kecam Aksi Keji Praka RM Cs Culik Imam Masykur hingga Tewas, KontraS: Cederai Martabat Manusia
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta tiga prajurit TNI tersangka kasus penganiayaan Imam Masykur (25) dihukum maksimal.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. Dia mengatakan Yudo mendesak agar tiga prajurit itu diganjar hukuman mati.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Julius menambahkan, Yudo meminta jika tiga prajurit itu tidak dihukum mati harus diganjar penjara seumur hidup. Pasalnya, kasus tersebut dapat dikategorikan pembunuhan berencana.
"Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.
Tak sampai di situ, Yudo, kata Julius juga memerintahkan dan memastikan ketiga prajurit TNI itu dipecat dari kesatuan.
"Panglima TNI prihati. Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," jelas Julius.
Resmi Tersangka
Untuk diketahui, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga orang prajurit TNI sebagai tersangka tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh Imam Masykur (25).
Satu orang tersangka diketahui merupakan anggota Paspampres, Praka RM.
"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan," imbuhnya.
(Kronologi Kejadian)
Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Agustus 2023. Korban diduga diculik dan hilang sejak Sabtu, 12 Agustus 2023.
Imam diduga dibuang ke sungai usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM bersama tiga dua orang anggota TNI lainnya.
Salah satu kerabat Imam, Said Sulaiman (32) menyebut kondisi jenazah korban saat diterima pihak keluarga sudah dalam keadaan bengkak.
"Mukanya sudah bengkak, sangat sadis," kata Said kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Peristiwa dugaan penculikan ini terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Said mengetahui itu dari seorang teman Imam yang datang menemuinya usai kejadian.
"Dibilang bahwasannya Imam Masykur bang di sana sudah dipukul dan dibawa pakai mobil," tuturnya.
Berdasar informasi, kata Said, pelaku berjumlah tiga orang. Sesaat setelah diculik, Imam sempat menghubunginya lewat sambungan telepon dan meminta uang tebusan Rp50 juta agar pelaku tak membunuhnya.
"Ibunya juga sempat telpon (Imam) yang jawabnya pelaku, 'kalau sayang dengan anak ibu kirim duit 50 juta, kalau nggak saya habisi anak ibu saya buang ke sungai'. Bilang gitu dia," beber Said.
Atas kejadian ini, Said meminta pelaku dihukum semaksimal mungkin. Sebab perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap Imam sangat sadis.
"Pelaku harus dihukum setimpal apa yang di buat," pintanya.