Suara.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menerima sejumlah uang untuk memperlancar bisnis sejumlah pengusaha. Hal itu didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke seorang saksi bernama Rudy Suwandi, seorang wiraswasta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang, Rudy diperiksa penyidik pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada tersangka AP (Andhi Pramono) yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas usaha bisnisnya tidak dipersulit," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).
Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Dia dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar.
Baca Juga: ICW Temukan 12 Mantan Terpidana Korupsi dalam DCS Caleg DPR dan DPD RI
Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.
Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.