Suara.com - Praka RM Cs ternyata sempat mengaku anggota polisi saat terpergok warga ingin menculik Imam Masykur (25)., pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh di sebuah toko kosmetik kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Penculikan yang didasar motif ingin memeras ini dilakukan Praka RM Cs karena mengetahui korban menjual obat ilegal.
"Betul (tersangka sempat ngaku polisi)," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan, Senin (28/8/2023). Adapun, kata Irsyad, dalih Praka RM mengincar Imam karena meyakini kalau korban tidak akan berani melapor ke polisi.
“Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Oknum Paspampres Terancam Dihukum Mati Jika Terbukti Aniaya Warga Aceh Imam Masykur sampai Tewas
Motif Tebusan Rp50 Juta
Dalam perkara ini Pomdam Jaya telah menetapkan tiga tersangka. Selain Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, dua tersangka lainnya berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.
"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan," jelasnya.
Irsyad memastikan para tersangka tidak mengenal atau memiliki permasalahan lain dengan Imam. Penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam ini dilakukan para tersangka semata-mata karena motif uang.
"(Motif) uang tebusan. Tidak saling kenal," kata Irsyad saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Puspen TNI: Paspampres Terduga Pembunuh Warga Aceh Minimal Penjara Seumur Hidup
Dibuang ke Karawang
Diberitakan sebelumnya jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.
Salah satu kerabat Imam, Said Sulaiman (32) menyebut kondisi jenazah korban saat diterima pihak keluarga sudah dalam keadaan bengkak.
"Mukanya sudah bengkak, sangat sadis," kata Said kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Said menuturkan Imam yang tinggal di daerah Ciputat, Tangerang Selatan itu sehari-harinya berdagang kosmetik. Menurut sepengetahuannya pemuda berusia 25 tahun itu tidak pernah cerita ada masalah baik utang ataupun lainnya.
"Kalau dia ada apa-apa dia telepon saya," ungkapnya.
Diculik Pakai Mobil
Peristiwa dugaan penculikan ini terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Said mengetahui itu dari seorang teman Imam yang datang menemuinya usai kejadian.
"Dibilang bahwasannya Imam Masykur bang di sana sudah dipukul dan dibawa pakai mobil," tuturnya.
Berdasar informasi, kata Said, pelaku berjumlah tiga orang. Sesaat setelah diculik, Imam sempat menghubunginya lewat sambungan telepon dan meminta uang tebusan Rp50 juta agar pelaku tak membunuhnya.
"Ibunya juga sempat telepon (Imam) yang jawabmya pelaku, 'kalau sayang dengan anak ibu kirim duit 50 juta, kalau engga saya habisi anak ibu saya buang ke sungai'. Bilang gitu dia," beber Said.
Atas kejadian ini, Said meminta pelaku dihukum semaksimal mungkin. Sebab perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap Imam sangat sadis.
"Pelaku harus dihukum setimpal apa yang di buat," pintanya.
Ditahan
Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko sempat menyampaikan bahwa kasus ini tengah ditangani Pomdam Jaya. Namun ia enggan menjawab saat ditanya terkait sosok terduga pelaku yang diduga merupakan anggota Paspampres.
"Kasus sudah ditangani Pomdam Jaya," singkat Agung kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Semenatara Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyebut terduga pelaku Praka RM kekinian telah ditahan di Pomdam Jaya. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Pomdam Jaya.
"Saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan. Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ungkap Rafael.
Rafael juga memastikan anggota Paspampres tersebut akan diproses hukum jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.