Suara.com - Persoalan polusi udara di ibukota kini masih menjadi isu besar dan belum menunjukkan hasil yang optimal. Bahkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun ikut menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (28/8/2023).
Sejak Senin (21/08/2023) lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun telah mengeluarkan peraturan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) demi mengurangi polusi dari kendaraan para pekerja selama jam kerja berlangsung.
Tak hanya itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah menandatangani surat himbauan kepada pemerintah daerah (pemda) se-Jabodetabek untuk menerapkan juga sistem WFH kepada para ASN di daerah masing-masing.
Dari berbagai pemda yang menerima surat tersebut, sementara ini hanya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan yang menindaklanjuti himbauan tersebut. Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie pun mengungkap pihaknya akan mulai menerapkan sistem WFH sejak Senin, (28/08/2023) hari ini.
Lalu, seperti apa sistem yang akan diterapkan? Simak inilah selengkapnya.
1. Terapkan WFH hanya 50 persen
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkap pihaknya sudah menggodok jam kerja dan kebijakan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk menerapkan WFH di kalangan ASN.
"Kita akan mulai terapkan WFH sejak Senin 28 Agustus 2023 besok, tapi hanya 50 persen pegawai kita yang akan WFH," ungkap Davnie dalam keterangannya pada Minggu (27/08/2023) kemarin.
2. WFH khusus pegawai administratif
Baca Juga: Soal Usulan Ganjil Genap 24 Jam, PSI Minta Heru Budi Potong Pajak Kendaraan 50 Persen
Penerapan WFH ini pun dikhususkan untuk pegawai administratif di lingkup pemkot Tangsel dan instansi pemerintahan terkait.