Suara.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebut adanya calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi sebagai wujud dari kegagalan partai politik.
Perempuan yang karib disapa Mita itu menjelaskan bahwa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif memang merupakan hak sipil politik.
Namun, dia menilai pencalonan mantan terpidana kasus korupsi justru menjadi tanda bahwa partai politik gagal melakukan pendidikan politik, khususnya dalam hal rekrutmen politik.
“Calon yang memiliki rekam jejak buruk dipublik sudah tentu tidak mendapatkan tempat di dalam masyarakat ‘seharusnya’ karena masyarakat berhak memberikan sanksi sosial,” kata Mita kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Terlebih, lanjut dia, para caleg diproyeksikan untuk mengisi jabatan publik yang akan memberikan pengaruh signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Tentu saja, potensi politik uang sangat besar akan mempengaruhi pemilih dalam memenangkan calon tersebut. Pada posisi ini, parpol gagal melakukan pendidikan politik tersebut,” ujar Mita.
Selain itu, Mita juga menilai partai politik gagal dalam melakukan kaderisasi. Pasalnya, dia menyebut ribuan kader partai politik yang tersebar di Indonesia seharusnya bisa menjadi modal dalam melakukan kaderisasi.
“Namun mengapa seolah stok parpol dalam mencalonkan terkesan ambigu dengan mencalonkan kembali mantan napi koruptor,” sebut Mita.
“Jika parpol berhasil melakukan kaderisasi maka seharusnya calon-calon yang memiliki rekam jejak buruk tersebut tidak dicalonkan kembali. Seharusnya kader-kader parpol yang berintegritas yang dicalonkan,” tambah dia.
Baca Juga: Selain Budiman Sudjatmiko, Deretan Kader Partai Ini Ternyata Juga Pernah 'Membelot'
Kemudian, Mita juga menilai bahwa hal ini merupakan kegagalan demokratisasi di internal partai politik dalam konteks penguatan kelembagaan parpol pasca reformasi.