Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menaikan status perkara kasus dugaan pelecehan seksual modus body checking atau pemeriksaan tubuh tanpa busana terhadap Miss Universe Indonesia 2023 ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan," singkat Trunoyudo kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Bikin Laporan ke Polda
Baca Juga: Akal-akalan Body Checking Miss Universe Indonesia Tanpa Busana, Bahayanya Sampai Dipidana
Seorang Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor kasus dugaan pelecehan ini ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023) lalu.
Kuasa hukum korban Mellisa Anggraini saat itu menyebut laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Ia mengatakan terlapor dalam dugaan kasus pelecehan ini ialah PT Capella Swastika Karya.
Dalam laporannya, lanjut Mellisa, korban mempersangkakan terlapor dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Untuk memperkuat laporannya, Mellisa mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa dokumen, foto, dan video.
Baca Juga: 4 Fakta Pencabutan Lisensi Miss Universe Indonesia, Bagaimana Nasib Pemenangnya?
"Bukti dokumen surat, foto, dan video. Kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," bebernya.
Menurut penuturan Mellisa, dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu. Ketika itu korban diminta menjalani pemeriksaan tubuh tanpa busana yang menurutnya tidak ada dalam rangkaian acara atau rundown. Adapun, total daripada korban menurutnya mencapai 30 orang. Namun, baru tujuh korban yang membuat laporan.
Mellisa menduga praktik pelecehan seksual ini dilakukan bukan oleh oknum atau segelintir orang. Tetapi dilakukan secara masif atau bersama-sama.
"Karena kan lumayan panjang pada proses dilakukan body checking itu 30 orang loh, itu bukan hal yang sifatnya parsial. Kalau oknum paling cuma tiga, empat orang dilakukan. Tetapi ini dilakukan keseluruhan, masif sehingga ini layak dimintakan pertanggungjawaban," pungkasnya.