Siksa Tahanan hingga Tewas, Anggota Polda Metro Jaya Akhirnya Tertangkap usai Lama Buron di Bandung

Senin, 28 Agustus 2023 | 11:31 WIB
Siksa Tahanan hingga Tewas, Anggota Polda Metro Jaya Akhirnya Tertangkap usai Lama Buron di Bandung
Ilustrasi--Siksa Tahanan hingga Tewas, Anggota Polda Metro Jaya Akhirnya Tertangkap usai Lama Buron di Bandung. ANTARA/HO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya berinisial S selaku buronan kasus penganiayaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK hingga tewas akhirnya tertangkap. S ditangkap usai melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.

"Ditangkap di Bandung," kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/7/2023).

Ipik menyebut penangkapan terhadap S dilakukan pada pekan lalu. Kekinian Penyidik juga telah melengkapi berkas perkara S dan tujuh tersangka lainnya untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan. 

"Tertangkap kira-kira sudah delapan hari," katanya. 

Baca Juga: TNI Sebut Korban Penganiayaan Anggota Paspampres Pedagang Obat Ilegal, Minta Tebusan Biar Tak Dilaporkan ke Polisi

Diberitakan sebelumnya seorang pria berinisial DK ditemukan tewas di dalam sebuah jurang, Jalan Purwakarta RT 01/RW 01 Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Senin (24/7/2023).

Belakangan terungkap korban merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang tewas dianiaya anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. 

Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan anggota berinisial S. Ia disebut berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

Baca Juga: Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Imam, Pomdam Jaya: Pelaku TNI Semua, Satu Paspampres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI