Suara.com - Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanty diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/8/2023). Persidangan dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.
Kekinian, Fatia sudah masuk ke ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim lalu membuka persidangan.
"Baik sidang perkara atas nama Fatia Maulidiyanty dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Baca Juga: Sidang Haris Azhar Full Debat Panas: Jaksa sampai Disuruh Belajar KUHAP
"Jadi pemeriksaan sidang hari ini mendengarkan keterangan dari Saudara ya. Untuk keterangan yang Saudara sampaikan ke penyidik BAP sudah benar?" tanya Hakim Cokorda.
"Sudah," jawab Fatia.
Hakim Cokorda lalu mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memeriksa Fatia lebih dulu. Hingga kini persidangan masih berlangsung.
"Kalau sudah benar kami akan menanyakan seputar masalah itu, untuk lebih singkatkan kami pertanyakan terlebih dahulu kepada saudara JPU," ucap Hakim Cokorda.
Adapun dalam sidang ini Haris dan Fati didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Hakim Kelelahan, Sidang Pemeriksaan Fatia sebagai Terdakwa Kasus Lord Luhut Ditunda Pekan Depan
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.