Panglima TNI Minta Tiga Prajurit Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Dihukum Mati, Minimal Penjara Seumur Hidup

Senin, 28 Agustus 2023 | 09:34 WIB
Panglima TNI Minta Tiga Prajurit Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Dihukum Mati, Minimal Penjara Seumur Hidup
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono minta tiga tentara penculik pemuda di Aceh dihukum mati. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta tiga prajurit TNI tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) dihukum maksimal. Harapannya bisa dijatuhi hukuman mati.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. Dia mengatakan Yudo mendesak agar tiga prajurit itu diganjar hukuman mati.

"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Julius menambahkan, Yudo meminta jika tiga prajurit itu tidak dihukum mati harus diganjar penjara seumur hidup. Pasalnya, kasus tersebut dapat dikategorikan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Imam, Pomdam Jaya: Pelaku TNI Semua, Satu Paspampres

"Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.

Tiga Prajurit Bakal Dipecat

Sebelumnya, Yudo memerintahkan tiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM di kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) dipecat.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Yudo merasa prihatin atas kasus tersebut.

"Panglima TNI prihatin," ujar Julius dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Penculikan Anak di Tubaba Terungkap, Kronologi Korban Ditemukan Polisi di Tangerang

Julius menyampaikan Panglima TNI memastikan dan memerintahkan agar tiga prajurit itu dipecat dari kesatuan.

"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.

Jadi Tersangka

Kekinian Pomdam Jaya telah menetapkan tiga orang prajurit TNI sebagai tersangka tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh Imam Masykur (25).

Satu orang tersangka diketahui merupakan anggota Paspampres, Praka RM.

"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI