Panglima TNI Perintahkan Pecat Tiga Prajurit Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh Imam Masykur

Senin, 28 Agustus 2023 | 09:05 WIB
Panglima TNI Perintahkan Pecat Tiga Prajurit Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh Imam Masykur
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono minta tersangka penganiaya pemuda hingga tewas dipecat. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan tiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM di kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) dipecat.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Yudo merasa prihatin atas kasus tersebut.

"Panglima TNI prihatin," ujar Julius dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Julius menyampaikan Panglima TNI memastikan dan memerintahkan agar tiga prajurit itu dipecat dari kesatuan.

"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.

Tiga Prajurit Tersangka

Sebelumnya Pomdam Jaya telah menetapkan tiga orang prajurit TNI sebagai tersangka tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh Imam Masykur (25).

Satu orang tersangka diketahui merupakan anggota Paspampres, Praka RM.

"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Legislator Minta Pelaku Dihukum Berat

"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI