Anggota Paspampres Culik dan Aniaya Imam hingga Tewas, Danpaspampres: Pelaku Sudah Ditahan di Pomdam Jaya

Minggu, 27 Agustus 2023 | 15:06 WIB
Anggota Paspampres Culik dan Aniaya Imam hingga Tewas, Danpaspampres: Pelaku Sudah Ditahan di Pomdam Jaya
Ilustrasi penganiayaan oleh Paspampers (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh, bernama Imam Masykur (25) dikabarkan tewas usai diculik dan dianiaya Paspampres berinisial Praka RM. Kabar ini beredar di media sosial hingga viral.

Salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh. Dalam keterangannya dijelaskan Imam awalnya diculik oleh terduga pelaku pada Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu.

"Warga Bireuen Imam Masykur sempat menelepon keluarganya, meminta supaya dikirimkan uang Rp 50 juta. Bila terlambat dikirim dia akan dibunuh. Dia meminta adiknya menelpon ibu mereka supaya mengirimkan uang secepatnya," tulis akun tersebut disertai video.

Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, saat dikonfirmasi mengklaim kasus tersebut tengah ditangani oleh Pomdam Jaya. Ia enggan menjawab saat ditanya terkait sosok terduga pelaku yang diduga merupakan anggota Paspampres.

Baca Juga: Keren! Penembak Muda Sergio Sanjaya Kembali Raih Juara 1 PCC Junior Open Kejuaraan Danpaspampres 2023

"Kasus sudah ditangani Pomdam Jaya," singkat Agung kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Ditahan

Dihubungi terpisah Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyebut terduga pelaku Praka RM kekinian telah ditahan di Pomdam Jaya. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Pomdam Jaya.

"Saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan. Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ungkap Rafael.

Rafael juga memastikan anggota Paspampres tersebut akan diproses hukum jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga: La Grande Indonesia Sebut Kertas Koreo Dirusak Paspampres, Komandan: Tidak Kita Rusak, Kita Amankan

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI