Kasus bayi yang tertukar di Bogor tepatnya di Rumah Sakit Sentosa membuat heboh belakangan ini. Saat ini, kedua keluarga bayi tertukar berencana menempuh jalur hukum terhadap pihak Rumah Sakit (RS) Sentosa Bogor setelah bayi tersebut terbukti dinyatakan tertukar.
Suara.com - Sementara itu, pihak RS Sentosa Bogor juga mengakui bahwa ada kelalaian pegawainya sampai terjadi peristiwa bayi tertukar. Oleh karenanya, pihak RS Sentosa Bogor memberikan sanksi tegas kepada oknum tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan sehingga ada kasus bayi tertukar.
Pihak RS Sentosa Bogor pun sudah melayangkan permohonan maaf kepada kedua keluarga atas peristiwa bayi tertukar tersebut. RS Sentosa pun saat ini menjadi sorotan publik setelah disebut harus bertanggung jawab atas kasus tersebut. Lantas, siapakah pemilik RS Sentosa? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pemilik RS Sentosa
Rumah Sakit Sentosa (RS Sentosa) merupakan sebuah rumah sakit yang ada di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Melansir dari laman resmi web rumah sakit, RS Sentosa mulanya merupakan Rumah Bersalin Sentosa yang didirikan pada tanggal 11 Agustus 2007 di bawah naungan Yayasan Sentosa. Saat ini, RS Sentosa berubah menjadi PT. Pelita Medika Sentosa seiring dengan adanya perubahan menjadi rumah sakit.
Adapun pemilik Pelita Medika Sentosa adalah Frits M Rumintjap. Ia juga merupakan Komisaris Utama PT Pelita Medika Sentosa. Pemilik nama lengkap Frits yaitu Friedrich M Rumintjap tersebut lahir di Makassar pada 13 Mei 1960 dan saat ini juga menjadi dokter spesialis.
Tak hanya menjadi dokter ia juga ternyata merupakan purnawirawan TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kolonel (Purnawirawan). Dokter spesialis yang lebih akrab dengan sapaan Frits ini diketahui merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin dan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.
Untuk diketahui, kedua pihak keluarga bayi yang tertukar di Bogor sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Saat ini, kedua belah pihak keluarga bersiap mengambil langkah hukum pada pihak Rumah Sakit (RS) Sentosa atas tertukarnya bayi mereka.
Pengacara salah satu korban Siti Mauliah (37), Rusdy Ridho menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terhadap rumah sakit. Hal tersebut karena menurutnya unsur pidana dalam peristiwa itu sudahlah jelas.