Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mendistribusikan Kartu Bantuan Sosial, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ). Penyaluran kepada penerima baru untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) ini dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank DKI.
Direktur Teknologi dan Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono, mengatakan penyaluran tiga kartu sakti itu dilakukan secara bertahap.
"Distribusi tersebut telah dilakukan sejak tanggal 7 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023," ujar Amirul kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Secara simbolis, penyaluran tiga kartu itu dilakukan di enam pulau di Kepulauan Seribu pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2023 dengan jumlah 380 penerima manfaat. Lalu, ada juga lima titik lokasi penyaluran yang tersebar di 5 wilayah Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat.
Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Penanaman Pohon
"Selain itu, terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja Jakarta tahun 2023," ucapnya.
Secara keseluruhan, penerima KLJ adalah sebanyak 206.695 penerima, KPDJ 21.172 penerima, KAJ 15.355 penerima, dan penerima KPRAJ sebanyak 2.527 orang.
Ia menyebut data itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.
"Selanjutnya bagi penerima baru akan diundang secara bertahap," ujar Amirul.
Para penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp300.000 tersimpan pada rekening yang diberikan.
Baca Juga: Siap-Siap! Mulai 1 September Ada Razia Uji Emisi, Tak Lolos Bakal Ditilang
Sementara, bagi penerima lama, pihaknya telah melakukan pemindahbukuan pada tanggal 11 Agustus 2023. Masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode bulan Mei-Juni 2023.
"Sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode bulan Januari-Juni 2023," pungkasnya.
Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website https://dtks.jakarta.go.id/, atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.