Suara.com - Diberitakan bahwa Pemprov (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang pada 1 September 2023 mendatang. Namun sebelum sanksi tilang diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengadakan uji emisi gratis. Bagaimana cara daftar uji emisi gratis ini?
Adapun kebijakan uji emisi gratis oleh Pemprov DKI Jakarta ini akan berlangsung pada tanggal 25-31 Agustus 2023. Dengan adanya kebijakan uji emisi gratis, maka artinya ini jadi kesempatan terakhir bagi para pengendara bisa menikmati kebijakan uji emisi gratis sebelum diterapkannya sanksi tilang.
Oleh karena itu, para pengguna kendaraan pribadi di ibukota wajib ahu cara daftar uji emisi gratis tersebut agar tidak kena tilang.
Kabar mengenai fasiltas uji emisi gratis untuk para pengendara sebelum adanya sanksi tilang pada 1 September 2023 ini disampaikan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.
Baca Juga: Serba-Serbi Uji Emisi Kendaraan, Tilang Mulai Diterapkan 1 September di DKI Jakarta
"Panggilan kepada pemilik kendaraan pribadi. Kesempatan terakhir. Bagi pemilik kendaraan pribadi, ini kesempatan terakhirmu untuk mengikuti uji emisi gratis," tulis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Jumat (25/8).
Dalam postingan tersebut, DLH DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa meraka telah menyediakan setidaknya 341 lokasi uji emisi gratis untuk kendaraan mobil dan 108 lokasi untuk kendaraan motor. Adapun untuk rincian lokasi dan jadwal terkait uji emisi gratis bisa dilihat melalui apk Jakarta Kini.
Dalam keterangannya, DLH DKI Jakarta juga mengklaim bahwa mereka telah menyiapkan 1.000 teknisi lebih untuk melancarkan program emisi gratis tersebut. Disebutkannya juga bahwa sebelum sanksi tilang diterapkan, tim kepolisian dan DLH DKI juga menggelar program uji coba (prarazia) pada 25 Agustus 2023 kemarin.
Adapun program ujicoba prarazia tersebut berlangsung pada pada lima titik di wilayah Jakarta, yang mana 5 titik tersebut yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Nah untuk bisa menikmati uji emisi gratis pada tanggal 25-31 Aguatus 2023 sebelum adanya sanksi tilang pada 1 September 2023, maka harus daftar terlebih dulu. Lantas, bagaimana cara daftar uji emisi gratis?
Baca Juga: Uji Coba Razia Tilang Uji Emisi, 516 Pengendara Terkena Sanksi Teguran
Cara Daftar Uji Emisi Gratis
Untuk cara daftar uji emisi gratis, pengendara bisa mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id atau bisa juga melalui aplikasi e-Uji Emisi. Untuk selengkapnya, berikut ini caranya.
- Pertama-tama, unduh aplikasi e-Uji Emisi melalui PlayStore
- Lalu, pilih menu ‘Pemesanan uji emisi’
- Kemudian, masukan tanggal kunjungan
- Selanjutnya, pilih lokasi uji emisi
- Berikutnya, sistem akan memfilter lokasi sesuai dengan pilihan lokasi
- Setelah itu, masukan nomor telepon yang terkoneksi dengan WhatsApp
- Terakhir, klik “Submit” untuk proses pemesanan
Demikian ulasan mengenai cara daftar uji emisi gratis dan jadwalnya yang perlu diketahui para pengendara. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi