Walah! Bisa-bisanya Pejabat BUMD Di Surabaya Masuk Daftar Caleg

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 27 Agustus 2023 | 04:25 WIB
Walah! Bisa-bisanya Pejabat BUMD Di Surabaya Masuk Daftar Caleg
Ilustrasi pemilu. (Element5 Digital/pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur menerima laporan bakal calon legislatif DPRD di daftar calon sementara (DCS) yang diduga masih aktif menjadi pejabat di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, Sabtu (26/8/2023).

Laporan itu disampaikan oleh masyarakat yang tergabung di dalam "Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi", pada masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang berjalan mulai 19-28 Agustus 2023.

"Hari ini hadir dari teman-teman pegiat demokrasi menyampaikan terkait keberadaan status bakal calon anggota dewan (BCAD), tentang pencalonan," kata Anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno seusai menerima laporan di kantor KPU Surabaya, Sabtu.

Selain satu orang yang diduga masih aktif menjabat di BUMD Kota Surabaya, pada laporan itu juga mencantumkan dua bakal caleg lain yang diduga sebagai pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Baca Juga: Belasan Orang Ketahuan Nyalon, Ini Aturan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg

Soeprayitno mengatakan, setiap bakal caleg yang akan mencalonkan diri di pemilihan umum, baik DPR RI maupun DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh berstatus sebagai pegawai yang menerima pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sudah dijelaskan pekerjaan sebagaimana Pasal 11 PKPU tidak boleh berstatus TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD dan pekerjaan lain dengan gaji APBN atau APBD," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan setelah menampung laporan tersebut, KPU Kota Surabaya akan menyampaikan kepada masing-masing partai politik.

"Petunjuk teknis (juknis) yang ada, sudah jelas, mekanisme berikutnya menyampaikan ke partai dan nanti diklarifikasi," ucapnya.

"Terkait pekerjaan pengawas di BUMD, sesuai pedoman teknis itu disebutkan keputusan pemberhentian bakal calon diterima KPU paling lambat 3 Oktober 2023," lanjutnya.

Baca Juga: Daftar 15 Mantan Koruptor yang Maju Nyaleg: Ada Nama Susno Duadji sampai Nurdin Halid

Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi M Safii menyatakan pihaknya juga siap melayangkan laporan ini kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Pemkot yang memiliki wewenang di BUMD untuk memecat pejabat BUMD tersebut, karena wali kota harus tahu anggota itu sekarang mencalonkan diri. Kalau jumlah ada tiga orang, satu di pengawas BUMD dan dua di LPMK," ucapnya.

Terkait dua orang yang diduga anggota LPMK, dia menyebut dengan adanya informasi ini pemkot setempat bisa segera mengambil langkah tegas.

"Pernyataan wali kota jelas kalau ada yang tidak netral, maka beliau sendiri yang akan memecat," kata dia. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI