Belasan Orang Ketahuan Nyalon, Ini Aturan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 20:56 WIB
Belasan Orang Ketahuan Nyalon, Ini Aturan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto oleh Element5 Digital/Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat temuan menggemparkan yakni sebanyak 15 eks narapidana atau napi korupsi ikut nyalon di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Tercatat bahwa ada beberapa nama koruptor kondang seperti Susno Duadji dan Nurdin Halid dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan kehadiran Komisi Pemilihan Umum atau KPU hingga memunculkan pertanyaan besar terkait aturan koruptor ikut nyaleg.

"KPU RI sendiri terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka," bunyi keterangan Kurnia, Sabtu (26/8/2023).

Aturan eks koruptor ikut nyalon di Pileg

Publik kini mulai bertanya-tanya terkait apakah seorang eks napi tindak pidana korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon legislatif atau caleg.

Jawabannya tentu mengejutkan khalayak ramai, sebab secara hukum seorang eks napi korupsi boleh kembali nyaleg.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa napi koruptor diperbolehkan mendaftar sebagai Caleg, dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: Daftar 15 Mantan Koruptor yang Maju Nyaleg: Ada Nama Susno Duadji sampai Nurdin Halid

Pasal 45A ayat 2 PKPU Nomor 31 Tahun 2018 menyebutkan beberapa syarat seorang eks narapidana korupsi bisa ikut nyaleg, yakni sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI