Suara.com - Polsek Tambora menangkap dua orang pria yang merupakan komplotan copet yang kerap beraksi di KRL. Polisi menyebut pelaku sudah beraksi selama 16 tahun.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, uang hasil copet digunakan oleh kedua pelaku untuk membeli barang haram narkotika jenis sabu.
"Buat nyabu sama biaya hidup," kata Putra kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Putra menerangkan kedua pelaku bernama Suherman (42) dan Maulana (36) menjadikan aksi kejahatan tersebut sebagai mata pencahariannya. Uang hasil kejahatan itu selain dipakai memebeli sabu juga digunakan untuk menghidupi anak dan istrinya.
Baca Juga: Ponsel YouTuber Yasin Cakra Dijambret Saat Live Content di Kawasan Senen, Tampang Copet Jadi Viral
"Maksudnya kalau dia sudah nyopet, dapat duit dia break. Habis duit dia nyopet lagi. Kan sudah jadi pekerjaan. Iya dia sama kelompoknya sudah menjadikan itu pekerjaan," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu (16/8/2023). Keduanya ditangkap usai kedapatan mencuri ponsel milik seorang wanita di KRL.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi kemudian bergerak dan menangkap dua pelaku di Jalan Masjid Al Ikhlas, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Rabu (23/8).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, 1 lembar kartu commuter line. Sementara dua orang pelaku lainnya kini masih diburu, yakni Evan alias Davis dan Lebis.
"Jadi mereka ini incarannya memang penumpang KRL. Spesialis di KRL," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Copet di Malioboro, Salah Satu Pelaku Sudah Beraksi 10 Kali