Serba-Serbi Uji Emisi Kendaraan, Tilang Mulai Diterapkan 1 September di DKI Jakarta

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:09 WIB
Serba-Serbi Uji Emisi Kendaraan, Tilang Mulai Diterapkan 1 September di DKI Jakarta
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti yang diketahui, biaya uji emisi terhadao mobil bervariasi, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000. Tarif ini adalah merupakan harga yang akan beredar di masyarakat. Namun hingga saat ini belum ditentukan tarif batas atas atau batas bawah uji emisi di wilayah Jakarta. 

Sementara itu, untuk biaya uji emisi sepeda motor, umumnya akan mematok harga setengah dari kisaran tarif uji emisi terhadap mobil. Di DKIJakarta, kendaraan pribadi bisa melakukan uji emisinya dengan cara datang langsung ke bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), atau bisa dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup. 

Ketentuan Uji Emisi 

Disebutkan bahwa proses pengujian emisi terhadap kendaraan akan dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, di antaranya yaitu: 

• Dengan memasangkan sebuah alat pendeteksi gas di knalpot 

• Kendaraan yang tengah diuji emisi harus dalam keadaan hidup 

• Tidak boleh menyalakan alat elektronik di dalam kendaraan seperti alat pendingin udara, lampu, maupun radio 

• Dilakukan sekitar 5-7 menit 

• Kadar dan kandungan zat asap yang ada di dalam kendaraan akan dicatat setelah proses pengujian selesai 

Baca Juga: Uji Coba Razia Tilang Uji Emisi, 516 Pengendara Terkena Sanksi Teguran

• Adapun zat yang dideteksi yaitu: Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen dan Nitrogenoksida 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI