Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023). Adapun penertiban itu berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini dia serba serbi uji emisi kendaraan.
Uji emisi sedang digencarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka untuk mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Mekanisme penilangan yang diterapkan kepada pengendara, sama seperti penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Kebijakan terbaru ini diambil untuk mendorong seluruh masyarakat supaya mau menguji emisi kendaraannya.
Serba-Serbi Uji Emisi Kendaraan
Berikut serba-serbi emisi yang mulai diuji coba di DKI jakarta:
Baca Juga: Uji Coba Razia Tilang Uji Emisi, 516 Pengendara Terkena Sanksi Teguran
1. Pendara yang tidak lolos uji emisi diberi surat keterangan
Uji coba emisi kendaraan yang dilakukan pada Jumat, 25 Agustus 2023 hanya berlangsung selama sehari, mulai pukul 08.00-10.00 WIB. Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Jakarta Timur AKP Budi Lestari mengatakan, pengendara motor dan juga mobil yang dinyatakan belum lolos uji emisi hanya akan diberi surat teguran saja.
Hal ini lantaran penerapan uji emisi kendaran yang sebenarnya baru akan dilakukan pada 1 September mendatang. Oleh karena itu, pengendara yang tidak lolos uji emisi belum dikenai denda tilang.
2. Berlangsung tiga bulan
Razia kendaraan yang belum ataupum tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta akan digelar minimal seklai dalam satu pekan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan, bahwa tilang uji emisi secara masif baru akan berlaku per 1 September sampai tiga bulan ke depan.
Baca Juga: Atasi Polusi, Pemprov DKI Sosialisasi Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor
3. Lokasi
Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko menyatakan jika jajarannya bersama dengan TNI-Polri akan menggelar razia serentak di beberapa titik lokasi. Antara lain di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata dan Jakarta Utara,
Tak sampai di situ, razia juga akan digelar di kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), serta Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
4. Besaran denda
Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi denda maksimal berupa tilang, bagi para pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungakap, denda paling tinggi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor yaitu Rp 250.000. Kemudian, untuk pengendara roda empat sebesar Rp 500.000 tilang denda maksimal.
5. Uji emisi kendaraan dilakukan demi atasi polusi di Jakarta
Diketahui bahwa asap kendaraan bermotor menjadi salah satu penyrbab polusi udara yang memburuk akhir-akhir ini di Ibu Kota. Adanya uji emisi tersebut diharapkan dapat mengatasi terkait buruknya kualitas udara di Jakarta.
Tentang Tes Uji Emisi Kendaraan
Tes uji emisi ini penting untuk dilakukan, supaya kita bisa mengetahui tingkat efisiensi pembakaran terhadap mesin kendaraan. Oleh sebab itu, setiap pengendara motor dan mobil harus mulai melakukan uji emisi terhadap kendaraan. Hal ini dilakukan seiring dengan diterapkannya tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi oleh kepolisian di DKI Jakarta.
Biaya dan Lokasi Tes Uji Emisi
Seperti yang diketahui, biaya uji emisi terhadao mobil bervariasi, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000. Tarif ini adalah merupakan harga yang akan beredar di masyarakat. Namun hingga saat ini belum ditentukan tarif batas atas atau batas bawah uji emisi di wilayah Jakarta.
Sementara itu, untuk biaya uji emisi sepeda motor, umumnya akan mematok harga setengah dari kisaran tarif uji emisi terhadap mobil. Di DKIJakarta, kendaraan pribadi bisa melakukan uji emisinya dengan cara datang langsung ke bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), atau bisa dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Ketentuan Uji Emisi
Disebutkan bahwa proses pengujian emisi terhadap kendaraan akan dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, di antaranya yaitu:
• Dengan memasangkan sebuah alat pendeteksi gas di knalpot
• Kendaraan yang tengah diuji emisi harus dalam keadaan hidup
• Tidak boleh menyalakan alat elektronik di dalam kendaraan seperti alat pendingin udara, lampu, maupun radio
• Dilakukan sekitar 5-7 menit
• Kadar dan kandungan zat asap yang ada di dalam kendaraan akan dicatat setelah proses pengujian selesai
• Adapun zat yang dideteksi yaitu: Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen dan Nitrogenoksida
• Terakhir, kendaraan yang dinyatakan lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi
Sebagai tambahan, setiap kendaraan yang dinyatakan lolos uji emisi selanjutnya akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang bisa diperlihatkan kepada pihak kepolisian. Adapun selain menggunakan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi e-uji emisi, dengan menggunakan nomor polisi kendaraan pribadi.
Nah demikian tadi ulasan tentang serba-serbi uji emisi kendaraan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari