3. Tugas Para Pelaku
Dijelaskan oleh Reinhard, AN, sang suami ratu narkoba merupakan pelaksana, sedangkan sang istri bertugas sebagai pemimpin dalam peredaran narkoba tersebut.
Terdapat pelaku lain, yakni M yang bertugas sebagai penjaga gudang sabu dan ekstasi yang disimpan.
4. Samarkan Kemasan Jadi Kemasan Jam Tangan
Reinhard menjelaskan bahwa pelaku memiliki trik tersendiri dalam melakukan aksinya. Narkotika yang berjenis ekstasi dengan berat 129.920 gram atau sebanyak 323.822 butir tersebut disamarkan ke dalam 70 bungkus jam tangan dengan logo dan merek Rolex.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, yaitu satu unit mobil yang saat penangkapan berada di dalam ruko dan rencananya hendak digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut serta membawa sabu dan pil ekstasi ke tangan pembeli.
5. Bandar Utama Jaringan Narkotika Sabu dan Ekstasi
Reinhard menyebut para tersangka ditangkap oleh petugas di Kabupaten Bireuen dan Kota Langsa, Provinsi Aceh. Para tersangka ini ditangkap karena berperan sebagai bandar utama jaringan narkotika sabu dan ekstasi.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Kampung Bahari, Belasan Senjata Tajam dan Bong Sabu Ditemukan di Gubuk Apotek
Kontributor : Syifa Khoerunnisa