Seorang wanita asal Aceh berinisial N atau lebih dikenal dengan sapaan Nyonya N viral di media sosial setelah ia diringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Nyonya N ditangkap BNN pada Jumat 18 Agustus 2023 di Peusangan, Bireuen, Aceh.
Penangkapan Nyonya N tersebut juga dibenarkan oleh Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose. Nyonya N berhasil diamankan setelah Nyonya N dan pelaku lainnya yang berinisial AN (suami N) ditangkap dengan barang bukti 129 kilogram narkoba.
Seperti apakah fakta sosok ratu narkoba Aceh yang ditangkap oleh BNN tersebut?
1. Kerap Flexing Harta Kekayaan
Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Kampung Bahari, Belasan Senjata Tajam dan Bong Sabu Ditemukan di Gubuk Apotek
Nyonya N ini disebut sebagai sosialita yang kerap kali memamerkan kekayaan dan kehidupan mewahnya melalui media sosial.
Bahkan, ia disebut juga mempunyai usaha pencucian mobil di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen sehingga dijuluki sebagai Ratu Narkoba.
2. Punya Gudang Narkoba
Dalam penangkapannya, polisi berhasil menemukan banyak barang bukti yaitu berupa obat-obatan terlarang yang disimpan di gudang.
Gudang tersebut berupa ruko yang ada di Sunggal, ruko tersebut dijadikan gudang penyimpanan barang haram tersebut.
Baca Juga: Tangis Ammar Zoni Pecah di Ruang Sidang saat Hakim Singgung Istri dan Anak
Polisi berhasil menemukan 52 kg sabu, 70 kotak rolex yang berisikan 323.822 ribu butir ekstasi dengan berat 129 kg, serta 30 ribu butir ekstasi.
3. Tugas Para Pelaku
Dijelaskan oleh Reinhard, AN, sang suami ratu narkoba merupakan pelaksana, sedangkan sang istri bertugas sebagai pemimpin dalam peredaran narkoba tersebut.
Terdapat pelaku lain, yakni M yang bertugas sebagai penjaga gudang sabu dan ekstasi yang disimpan.
4. Samarkan Kemasan Jadi Kemasan Jam Tangan
Reinhard menjelaskan bahwa pelaku memiliki trik tersendiri dalam melakukan aksinya. Narkotika yang berjenis ekstasi dengan berat 129.920 gram atau sebanyak 323.822 butir tersebut disamarkan ke dalam 70 bungkus jam tangan dengan logo dan merek Rolex.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, yaitu satu unit mobil yang saat penangkapan berada di dalam ruko dan rencananya hendak digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut serta membawa sabu dan pil ekstasi ke tangan pembeli.
5. Bandar Utama Jaringan Narkotika Sabu dan Ekstasi
Reinhard menyebut para tersangka ditangkap oleh petugas di Kabupaten Bireuen dan Kota Langsa, Provinsi Aceh. Para tersangka ini ditangkap karena berperan sebagai bandar utama jaringan narkotika sabu dan ekstasi.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa