Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melirik beberapa evaluasi tentang ibadah haji, terutama soal polemik adanya publik yang berangkat haji berkali-kali.
Muhadjir sontak merespon isu tersebut dengan mengusulkan wacana pelarangan ibadah haji berkali-kali.
Sang menteri menilai bahwa urgensi dari wacana tersebut adalah mayoritas calon jemaat haji adalah lansia Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji.
Lantas, bagaimana respons dari berbagai organisasi keagamaan? Berikut fakta selengkapnya.
Menko PMK: Kesempatan selanjutnya diberikan pada yang belum haji
Muhadjir dalam keterangannya yang dimuat di laman Kemenko PMK, Jumat (25/8/2023) menegaskan bahwa publik hanya diberikan kesempatan untuk berangkat haji sebanyak satu kali.
Kesempatan berangkat haji kemudian akan diberikan kepada mereka yang belum sempat menunaikan ibadah haji.
"Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji," bunyi keterangan sang Menteri.
Semakin banyak jemaat lansia
Baca Juga: Sambut KTT ASEAN 2023, Jalan di Jakarta Timur Bersolek
Muhadjir juga menyoroti bahwa antrean haji yang panjang menimbulkan sebuah dampak signifikan yakni pada demografi usia para jemaat haji.